Jakarta ( Berita ) : Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7).
Tim pembela Prabowo-Hatta menyatakan telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Pilpres dalam persidangan di MK."Kami akan daftar gugatan ke MK Jumat. Kami ada bukti diam berupa data, ada bukti yang bicara berupa kesaksian dan testimoni, itu kita siapkan," kata Firman di DPP PKS, Jakarta, Kamis [24/07] petang.
Firman mengatakan untuk mendaftarkan gugatan ke MK dibutuhkan hasil rekapitulasi pilpres dari KPU. Namun sampai saat ini KPU belum juga mengirimkannya kepada tim Prabowo-Hatta.
Dia mendesak agar KPU segera mengirimkan hasil rekapitulasi itu. Karena jika tidak, dapat diartikan KPU lalai atas kewajiban konstitusionalnya mengirimkan hasil rekapitulasi kepada peserta pemilu.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa MK bukanlah satu-satunya jalur hukum yang bisa ditempuh. Menurut Firman tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum lain untuk menyelesaikan adanya delik pidana lain.
Desak KPU Kirimkan Hasil Rekapitulasi
Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyerahkan hasil rekapitulasi pilpres, baik di tingkat provinsi maupun nasional kepada tim koalisi Merah Putih.
"Siapapun peserta pemilu berhak mendapatkan hasil rekapitulasi pemilu baik tingkat nasional maupun provinsi. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan baik rekapitulasi nasional maupun provinsi, padahal itu kewajiban KPU kepada peserta pemilu," ujar Firman Wijaya di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis.
Firman mengatakan pihaknya membutuhkan salinan rekapitulasi dari KPU itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami saat ini sedang mempersiapkan upaya gugatan ke MK. Kami minta baik-baik pada hari ini, jika tidak diberikan maka itu bisa menjadi sebuah pelanggaran hukum bagi KPU," ujar dia.
Anggota tim Hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, menegaskan berdasarkan peraturan MK, tentang cara mengajukan gugatan ke MK, pemohon diwajibkan melampirkan bukti rekapitulasi hasil pemilu.
"Jelas tanpa rekapitulasi itu menghambat kami untuk mengajukan gugatan ke MK. Harusnya diberikan sesaat setelah diumumkan hasil rekapitulasinya, meskipun tidak ada orang yang mewakili tapi bisa dikirimkan," ujar Alamsyah.
Pada hari ini Prabowo dan Hatta menyambangi Kantor DPP PKS untuk melakukan buka puasa bersama petinggi PKS, sekaligus meninjau data-data pilpres yang tersimpan di DPP PKS. Keduanya diterima langsung oleh Presiden PKS Anis Matta dan petinggi PKS lainnya. (ant )

Anda sedang membaca artikel tentang
Jumat , Tim Prabowo-Hatta Daftar Ke MK
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/07/jumat-tim-prabowo-hatta-daftar-ke-mk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jumat , Tim Prabowo-Hatta Daftar Ke MK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jumat , Tim Prabowo-Hatta Daftar Ke MK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar