DKPP Sidangkan 11 Perkara Pelanggaran Pilpres

Written By Unknown on Sabtu, 09 Agustus 2014 | 17.10

Jimmi
SIDANG PERDANA PILPRES DKPP : Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimmly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota DKPP Valina Singka Subekti (kiri) dan Nur Hidayat Sardini memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)di Jakarta, Jumat (8/8). Sidang perdana tersebut menyidangkan 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait penyelenggaraan pilpres 2014. (ant )

Jakarta ( Berita ) : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Jumat, [08/08] menggelar sidang perdana 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lembaga penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan 11 perkara yang disidangkan itu adalah bagian dari 12 pengaduan yang masuk ke DKPP, namun satu di antaranya tidak memenuhi syarat untuk diteruskan menjadi perkara.
"Ada 12 pengaduan yang masuk, satu di antaranya sudah di-dismissal karena tidak memenuhi syarat. Sisanya, 11 perkara ini, memenuhi syarat walaupun sebetulnya kalau kami tidak mengetatkan pemenuhan syaratnya akan banyak yang tidak memenuhi syarat," kata Jimly.
Agenda sidang perdana gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tersebut adalah mendengarkan keterangan pihak pengadu dan memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan.
"Substansi (pengaduan) sudah oke, tetapi syarat-syarat formalnya masih banyak yang bisa diperbaiki. Jadi kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu dan kami beri kesempatan untuk memperbaikinya sampai Senin (11/8)," tambah dia.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan siap dengan segala hal yang menjadi proses persidangan dewan kode etik DKPP. "Sidang ini merupakan orientasi pengadu, teradu dan pihak terkait serta semua yang terlibat di dalam proses ini. Dan KPU siap dengan segala sesuatunya," kata Husni.
DKPP menggelar sidang 11 perkara dengan teradu Ketua Bawaslu dan empat anggota lain serta Ketua KPU dan enam komisioner lainnya. "Di sini, DKPP tidak akan menilai institusi KPU, Bawaslu maupun keputusan. Kami hanya mau menilai perilaku individual orang per orang anggota lembaga penyelenggara Pemilu," ujar Jimly. (ant )


Anda sedang membaca artikel tentang

DKPP Sidangkan 11 Perkara Pelanggaran Pilpres

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/08/dkpp-sidangkan-11-perkara-pelanggaran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DKPP Sidangkan 11 Perkara Pelanggaran Pilpres

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DKPP Sidangkan 11 Perkara Pelanggaran Pilpres

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger