T
SIBUHUAN ( Berita ) : Komisi A DPRD Sumut mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas 25 perusahaan perkebunan ilegal yang beroperasi di areal hutan Register 40 diKabupaten Padanglawas (Palas),karena perusahaan itu telah jelas melanggar hukum.Demikian Wakil Ketua dan anggota Komisi A DPRD Sumut Drs Rauddin Purba, Rahmad P Hasibuan, Ance, ketika melakukan kunjungan kerja di secretariat kantor Bupati Padanglawas, Rabu (20/8). Dikatakan, aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah hukum terhadap 25 perusahaan ilegal yang berada di kawasan Register 40, bahkan sikap perusahaan itu telah mengangkangi kewibawaan pemerintah dan lembaga negara yang secara tegas menyatakan kawasan hutan Register 40 harus segera dikosongkan dan dihutankan kembali.
Malah, katanya, sepertinyaa da semacam pembiaran yang dilakukan aparatur pemerintah terhadap pelaku pelanggaran hukum, khususnya dalam hal penguasaan hutan Register 40. Padahal, diingatkannya, telah ada ketentuan bahwa hutan Register 40 tidak boleh dialihfungsikan. Tetapi kenyataannya, sejak bertahun-tahun telah dikuasai sekira 25 perusahaan perkebunan.
Ironisnya, terhadap pengusaha anak negeri seperti perusahaan perkebunan Raja DL Sitorus terus diusir (telah dihukum atas dasar tuduhan merambah hutan Register 40 red), sementara pengusaha lainnya sepertinya tidak tersentuh hukum.
Sehingga, tim DPRD SU bersama instansi terkait akan turun langsung ke lapangan, selanjutnya hasil peninjauan akan disampaikan langsung kepada Menkopolhukam, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kapolri dan Menhut (Menteri Kehutanan) RI.Turut hadir pada acara itu,Bupati Padanglawas, Plt Setdakab,Saiful Bahri, SH, Kadis kehutanan kabupaten Padang Lawas, Thamrin Harahap, Kadis pertanian, Ir.Abdullah Nasution, Kadis perikanan dan Peternakan, Abu Bakari, KaBP4K, H. Ismail Siregar, Ka Bappeda,Yenni Nurlina Siregar, SP, Camat dan sejumlah kepala desa. (WSP/a33)

Anda sedang membaca artikel tentang
indak Tegas 25 Perusahaan Ilegal Di Hutan Register 40 Padanglawas
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/08/indak-tegas-25-perusahaan-ilegal-di_24.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
indak Tegas 25 Perusahaan Ilegal Di Hutan Register 40 Padanglawas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
indak Tegas 25 Perusahaan Ilegal Di Hutan Register 40 Padanglawas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar