Pemerintah Dinilai Abaikan Pembahasan RUU PPHMHA.

Written By Unknown on Sabtu, 27 September 2014 | 17.10

JAKARTA (Berita) Ketua Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) DPR RI Himmatul Aliyah Setiawati menyesalkan sikap pemerintah yang dinilainya mengabaikan pembahasan RUU PPHMHA.

Pasalnya pembahasan RUU PPHMHA ini tidak pernah dihadiri kementerian terkait, apa lagi pemerintah hanya mewakilkan pada staf ahli yang justru tidak memahami persoalan hukum adat.

"Kalau memang tidak sanggup membahas RUU itu, seharusnya dari awal menyampaikan surat resminya untuk tidak membahas, dan bukannya mengutus staf ahli yang tidak paham masalah hukum adat. Apalagi Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM juga tak pernah hadir," tegas Himmatul Aliyah, pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9), didampingi anggota Pansus RUU PPHMHA antara lain Dading Ishak, Rahadi Zakaria, Anang Rukhyatun, dan Herman Kadir.

Atas sikap pemerintah tersebut, menurutnya telah menyalahi mekanisme pembuatan UU. Pembahasan RUU ini juga tak bisa dilanjutkan, sebab masa kerja DPR periode ini sudah segera berakhir.

"Jadi, secara etika, kami merekomendasikan agar RUU ini ditindaklanjuti oleh DPR yang baru," ujarnya.

Secara moral kata Dading Ishak, hak inisiatif DPR ini menjadi tanggung jawab DPR yang baru. "Kalau bisa menjadi prioritas, karena UU itu ditunggu masyarakat," tambahnya.

Herman Kadir memastikan jika keberatan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut karena tanah adat sekarang ini sudah banyak yang menjadi lahan usaha. Seperti kelapa sawit, pertambangan, dan perkebunan pengusaha besar dan lain-lain. "Itulah yang membuat pemerintah tidak merespon pembahasan RUU ini," pungkasnya.

Himmatul, atas nama pimpinan Pansus RUU PPHMHA meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan berbagai pihak pemangku jabatan, karena pansus gagal menyelesaikan RUU ini. (aya)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah Dinilai Abaikan Pembahasan RUU PPHMHA.

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/09/pemerintah-dinilai-abaikan-pembahasan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah Dinilai Abaikan Pembahasan RUU PPHMHA.

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah Dinilai Abaikan Pembahasan RUU PPHMHA.

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger