JAKARTA (Berita) Seluruh fraksi-fraksi di DPR, baik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), maupun yang tergabung di Koalisi Indoensia Hebat (KIH) akhirnya sepakat untuk menuntaskan revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD), khususnya pasal 74 dan 98 yang menyangkut hak interpelasi terhadap menteri, dan penambahan satu kursi Wakil Ketua DPR RI, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus melibatkan DPD RI.
Namun kesepakatan itu berbuah pahit bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebab 13 usulan yang disampaikan tidak terakomodir.
"KMP-KIH sepakat menuntaskan revisi UU MD3 khususnya terkait pasal 74 dan 98, dan keterlibatan DPD RI sebagaimana putusan MK. Tapi, kita tak bisa mengakomodir 13 usulan pembahasan DPD RI, karena akan membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan DPR RI harus segera bekerja bersama pemerintah," tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Sudaryanto (FPAN) dalam diskusi 'Revisi UU MD3 Tarik-Menarik KMP-KIH dan DPD RI' bersama Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika, anggota Baleg DPR RI FPKB Daniel Djohan, Ruhut Sitompul (Demokrat) dan pengamat hukum dan kebijakan Ronald Rofiandri, di Gedung DPR RI , Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Karena itu lanjut Totok, semua proses revisi itu harus sesuai prosedur, agar produknya tidak digugat atau di-judicial review ke MK, juga agar DPR RI menjalanan tugas dan fungsinya secara utuh bersama pemerintah.
Menyinggung KMP dan KIH menurut Totok, sesungguhnya harus dipahami sebagai sesuatu yang positif karena akan menguntungkan rakyat Indonesia. Pasalnya, keberadaan KMP dan KIH akan terwujud pemerintahan yang kuat dan DPR RI yang kuat, sehingga akan ada keseimbangan, check and balances, kontrol yang baik untuk pemerintahan 5 tahun ke depan.
Khusus 13 usulan DPD RI dalam revisi UU MD3 , menurut Totok, nantinya bisa masuk Prolegnas, sedangkan saat ini tidak mungkin karena revisi pasal 74 dan 98 terkait DPR RI itu membutuhkan waktu yang cepat.
Deniel Djohan juga meyakinkan jika proses revisi UU MD3 itu sudah sesuai konstitusi dan perundang-undangan, revisi itu menindaklanjuti 20 inisiatif anggota DPR yang menjadi hak DPR RI khususnya terkait pasal 74 dan 98 UU MD3, dan melibatkan DPD RI menyangkut putusan MK yang harus dijalankan.
"10 Fraksi DPR sudah komitmen membahas di Baleg, lalu ke Bamus dan akhirnya ke paripurna DPR RI sampai selesai 5 Desember," ungkapnya.
Menurut Daniel, selama pembahasan revisi UU MD3 di Baleg dan Bamus DPR RI sebagai kemesraan KMP-KIH. Juga sepakat tidak mengikutsertakan 13 usulan DPD RI karena pembahasannya akan lebih lama lagi. "Jadi, tidak benar, kalau komitmen KMP-KIH itu hanya untuk bagi-bagi 16 kursi alat kelengkapan dewan, melainkan agar lebih cepar dan secepatnya bekerja berama pemerintah," jelas politisi FPKB itu. (aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
KMP-KIH Sepakat Tuntaskan Revisi UU MD3
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/12/kmp-kih-sepakat-tuntaskan-revisi-uu-md3.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KMP-KIH Sepakat Tuntaskan Revisi UU MD3
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KMP-KIH Sepakat Tuntaskan Revisi UU MD3
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar