Jakarta ( Berita ) : Kriminalisasi para pengguna narkoba sebaiknya segera dihentikan karena sistem itu ternyata kurang mujarab untuk menekan jumlah peredaran narkotika yang tiap tahun terus meningkat.Salah satu penyebab kecilnya jumlah pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional/BNN adalah karena masih banyak putusan pengadilan negeri yang lebih suka memenjarakan, daripada membuat putusan merehabilitasi korban tersebut, kata kepala Seksi Konsultasi Hukum BNN Eryan Noviandi yang mewakili Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, dalam seminar nasional di Universitas Borobudur Jakarta, Rabu [03/12].
Dikatakan, jumlah pecandu yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi baik medis maupun sosial masih rendah yakni 18.000 orang per tahun atau sekitar 0,47 persen dari jumlah pemakainya.
Kecilnya jumlah itu, kata Eryan, terjadi masih banyaknya "dekriminalisasi " dari putusan PN meskipun sudah ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri dan Kemenkumham bahwa para pengguna narkoba itu lebih baik direhabilitasi agar mereka menjadi baik. "Jika dipenjara, justru mereka tidak tambah tobat, tetapi tambah pinter untuk mengakali para petugas atau orang tuanya," katanya.
Efek jera
Sementara itu, Dekan Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago mengatakan, ia mengerti tentang MoU soal rehabilitasi atau bantarisasi para pengguna narkoba. Tetapi hal itu justru tidak menyelesaikan masalah karena tidak terlihat aspek jeranya.
Di negara Singapura dan Malaysia, para pengedar dan bandar narkoba tidak diberi ampun oleh otoritas pengadilan negara itu. Mereka dikenakan pidana mati. Tetapi di Indonesia, banyak pengedar dan bandar dihukum cukup ringan. Justru yang diputus berat para pengguna narkoba dari level tukang ojek dan kelas bawah lainnya.
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba itu memang masih diperlukan penyempurnaan agar siapa yang memang layak untuk direhabilitasi dan siapa yang harus dipenjara berat lebih jelas.
Indonesia sering disebut sebagai "surganya" para bandar narkoba internasional karena lemahnya dalam penegakan hukum. "Kita harus berani melakukan lompatan, siapa pun yang ingin menjadi pejabat, harus diwajibkan tes urine atau tes lainnya sehingga pejabat itu benar-benar bersih dari unsur narkoba, kata Faisal menambahkan.
Ia juga mengatakan, seminar nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Borobudur bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Borobudur dilaksanakan tiap tahun dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. "Tahun ini dicanangkan tahun bersih narkoba, Borobudur ikut ambil bagian, karena itu mengundang seluruh BEM Universitas Jakarta dan anak-anak SMU se Jakarta Timur.
Ketua Senat Mahasiswa Borobudur Yohana Murtika menambahkan, jumlah peserta tahun ini sekitar 600 orang lebih banyak dari tahun lalu yang hanya sekitar 400 orang.
Seminar yang mengambil tema Indonesia Kuat Bebas narkoba 2015 menampilkan nara sumber dari Kepolisian, BNN, Ketua DPP Granat, dari tim perumus UU No 35/2009 Anhar Nasution, dan Arief Syarifudin sebagai motivator..
Sebelumnya, kepala BNN Komjen Anang Iskandar menyebutkan, adanya MoU yang ditandatangani petinggi hukum itu bersifat mengikat karena melibatkan Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri yang mewakili Kapolri, serta Kepala BNN dan Menteri Kesehatan dan Sosial.
Tujuannya, agar para pengguna Narkoba mau keluar dari persembunyiannya. Para pengguna yang merasa telah menjadi korban diharapkan untuk melapor Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan, kata Anang. (ant )

Anda sedang membaca artikel tentang
Kriminalisasi Pengguna Narkoba Segera Dihentikan
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/12/kriminalisasi-pengguna-narkoba-segera.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kriminalisasi Pengguna Narkoba Segera Dihentikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kriminalisasi Pengguna Narkoba Segera Dihentikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar