PALEMBANG (Berita) – Majelis Permusyawaratan Rakyat RI siap memediasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini belum terselesaikan. Termasuk peristiwa 1965, masalah Aceh, Trisakti dan kasus-kasus lainnya.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini beputar-putar seperti benang kusut," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan saat membuka press gathering wartawan parlemen di Palembang, Jumat (12/12).
Oleh karena itu, dia menawarkan MPR menjadi tuan rumah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut. Bila disepakati oleh semua komponen yang ada, maka akan ada jalan tengah.
"Jika tujuannya hanya menyalahkan, tentu persoalan tidak akan selesai. Demikian pula bila semua persoalan pelanggaran HAM itu diselesaikan di pengadilan. Sebab hal itu juga tidak mudah diselesaikan," ujarnya.
Tentunya, inisiatif itu hanya bisa terlaksana bila semua komponen menyetujuinya. Dia berharap, ada solusi terbaik dalam pembahasan tersebut.
"Bila sudah ditemukan solusi terbaik, maka MPR akan menyampaikan kepada pemerintah. Saya kira, pada 2015 persoalan pelanggaran HAM akan dapat dituntaskan," tandasnya.
Dia berpendapat, jangan sampai persoalan HAM menjadi luka sejarah atau dibawa ke pengadilan internasional.
Konsultasi
Dalam kesempatan itu dia menuturkan telah menyampaikan secara lisan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengadakan rapat konsultasi dengan MPR, DPR dan DPD. Saat itu, Zulkifli mengusulkan agar dalam pertemuan pertama itu, presiden yang memimpin langsung.
"Pertemuan itu membahas persoalan-persoalan kebangsaan. Sebab, jangan sampai rakyat menjadi apatis dengan kondisi yang ada," paparnya.
Dikatakan, bila para tokoh dan pemimpin negara bertemu, duduk dan berbicara secara akrab, maka akan menimbulkan kesejukan bagi rakyat. Dikatakan, Jokowi setuju atas usulan tersebut.
"Mudah-mudahan pada pertengahan Januari tahun depan, pertemuan tersebut bisa direalisasikan," imbuhnya. Dia menjamin, MPR akan tetap mengedepankan politik kebangsaan.
Sebab, MPR memang tidak bisa mengedepankan politik praktis. "MPR tidak memiliki pilihan dan tidak bisa menggunakan politik praktis. Untuk itu, MPR harus mengedepankan musyawarah mufakat dan gotong royong," ucapnya.
Adapun Wakil Ketua MPR Osman Sapta Odang menegaskan, pers berperan penting dalam hal menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan, apa yang disampaikan oleh media massa bisa membentuk opini masyarakat.
"Jadi, pers yang merupakan ujung tombak, harus memiliki etika dan nurani saat akan memberitakan sesuatu. Jangan sampai apa yang diberitakan justru menimbulkan dampak negatif," tegasnya.(aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
MPR Siap Mediasi Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/12/mpr-siap-mediasi-kasus-pelanggaran-ham.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MPR Siap Mediasi Kasus Pelanggaran HAM Berat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MPR Siap Mediasi Kasus Pelanggaran HAM Berat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar