Politisi PDIP Dukung Hukuman Mati Bagi 64 Terpidana Narkoba

Written By Unknown on Senin, 15 Desember 2014 | 17.10

JAKARTA (Berita), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( F PDIP) Masinton Pasaribu mendukung hukuman mati bagi 64 terpidana kasus Narkoba, yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Pengguna Narkoba di Indonesia sudah mencapai 24 juta orang, dan dampaknya pasti luar biasa luas bagi generasi bangsa, bahkan termasuk darurat nasional. Apalagi penduduk Indonesia yang besar ini pasti akan menjadi potensi pasar empuk barang haram itu, sehingga hukum harus ditegakkan," tegas Masinton dalam dialog 4 konsensus dasar kebangsaan 'Hukuman mati dan penegakan HAM' bersama pakar hukum pidana Achyar Salmi (UI), dan pengamat hukum dari Indoensia Rountable Firmasyah Arifin di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (15/12).

Karena itu, lanjut Mashinton, langkah Jokowi itu sangat tepat , di mana peredaran Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan saat ini.

Hanya saja, tambahnya, penegakan hukum itu , harus pula dibarengi dengan perbaikan dan evaluasi kinerja hakim, proses peradilan termasuk rekrutmen hakim dan sebagainya.

"Kita harus melakukan pembenahan terhadap sistem peradilan yang ada. Vonis yang berat tanpa adanya pembenahan juga berbahaya ," tambahnya.
Dikatakan, jika dalam demokrasi itu sendiri, hukum harus tegak dan adil terhadap siapapun yang terbukti melakukan kejahatan.

"Kita tak bisa membiarkan hukum jalan di tempat. Hukum harus harus tegak dan adil serta dibarengi dengan pembenahan ke internal peradilan, agar tidak salah dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi menegaskan, jika penerapan hukuman mati bagi pidana narkoba, koruptor, teroris, pemerkosa dan pembunuh terencana memang mengundang pro dan kotra di masyarakat.

Hanya tinggal mana yang lebih banyak antara yang mendukung dan menolak penerapan hukuman mati tersebut.

Kalau terbukti lebih banyak yang mendukung, katanya, pemerintah tidak usah ragu-ragu melaksanakan eksekusi. Kalau ragu-ragu, lalu kapan hukum bisa ditegakkan dengan adil?

"Masalah pro dan kontra terhadap suatu kebijakan terutama hukuman mati itu sunnatullah atau natural of law. Sejak tahun 2000-an, pakar hukum kondang Adnan Buyung Nasution sudah mendukung penerapan hukuman mati bagi terpidana narkoba, dan sudah masuk dalam KUHP. Jadi, hukuman mati itu konstitusional," tegas Achyar Salmi.

Menurut Achyar, induk hukum pidana itu memang KUHP. Tapi, dalam perkembangannya ada UU 77 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, UU 11 tahun 1963, ada UU subversif juga terancam hukuman mati, terorisme, korupsi UU 24/1960, pasal 2 (2) UU Nomor 31 tahun 1999 dalam keadaan tertentu terancam hukuman mati bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan UU Nomor 31/1999.

Karena itu, kata Achhyar, secara hukum sudah tidak ada lagi perdebatan hukuman mati, tinggal hakim melaksanakan. "Hanya ada dua langkah bagi terpidana mati untuk meminta keringanan; yaitu banding dengan pengajuan kembali (PK) dan kalau putusannya tetap mati, maka tinggal dieksekusi, dan kedua upaya grasi ke Presiden RI sesuai UU Nomor 5/2010," tambahnya.
Karenanya , dia menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi menolak grasi 64 terpidana narkoba itu tidak ada masalah. Tapi kalau Presiden memaafkan juga tidak apa-apa.
"Tinggal alasan menerima atau menolak grasi itu yang mesti dijelaskan oleh Mahkamah Agung dan Presiden," ujarnya.

Sementara Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmasyah Arifin menegaskan jika efek jera dari hukuman mati itu kecil dibanding hukuman seumur hidup.

Karena itu, menurutnya harus menerapkan hukum dengan sistem hukum yang mendorong untuk kehidupan lebih beradab dan manusiawi

"Banyak negara telah melakukan ratifikasi hukuman mati untuk memberi hak hidup pada orang lain, yang tidak dibatasi oleh apapun termasuk dalam perang. dari 55 negara yang menerapkan hukuman mati, tapi tiap tahunnya 3 negara menghapuskannya. Juga 94 negara telah menghapus, dan 34 negara menjadikan narkoba sebagai kejahatan biasa," tegas Firmansyah.

Komite HAM PBB telah melakukan evaluasi terhadap hukuman mati tersebut pada tahun 2008 – 2011, terbukti efek jera hukuman mati tersebut lebih buruk atau lebih rendah dibanding seumur hidup.

Dalam konteks Indonesia sebagai contoh kasus Rubben, yang divonis mati tahun 2003, dalam investigasi Polri jelas Firmansyah, ada pola-pola penyiksaan agar dia mengakui dan di kemudian hari ada yang menyalahkan, bahwa Rubben bukan pelakunya.
Itulah antara lain , proses peradilan yang belum bersih.

"Jadi, kalau Jokowi menolak grasi 64 terpidana narkoba, itu harus ada alasan dan penjelasannya, harus ada pertimbangan MA. Kita tak boleh membiarkan proses peradilan yang masih bobrok," ujarnya.

Karena itu pemerintah dan pengadilan tak boleh sewenang-wenang menerapkan hukuman mati."Presiden harus arif menyikapi ini. Kalau pun Jokowi menolak grasi dan akan eksekusi mati, maka dampaknya akan kita lihat 5 tahun ke depan. Bahwa komitmen memberi rasa aman dan adil itu harus jelas, sementara TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, malah diminta dibebaskan, bagaimana?" tanya Firmasyah (aya).


Anda sedang membaca artikel tentang

Politisi PDIP Dukung Hukuman Mati Bagi 64 Terpidana Narkoba

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/12/politisi-pdip-dukung-hukuman-mati-bagi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Politisi PDIP Dukung Hukuman Mati Bagi 64 Terpidana Narkoba

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Politisi PDIP Dukung Hukuman Mati Bagi 64 Terpidana Narkoba

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger