MEDAN (Berita): Sebanyak 2.187 sekolah di Sumatera Utara dipastikan tidak bisa menyelenggarakan ujian nasional (UN) sendiri pada tahun ini. Pasalnya sekolah tersebut belum terakreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Provinsi Sumatera Utara."Hingga kini belum semua sekolah mulai jenjang dari SD hingga SMA sederajat terakreditasi. Padahal akreditasi merupakan salah satu syarat untuk dapat menjadi penyelenggara UN," tegas Ketua BAP-S/M Sumatera Utara Drs H Ng Daeng Malewa MM di kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara Jalan T Cik Ditiro Medan, Jumat (30/1).
Berdasarkan data di Disdiksu, tercatat sebanyak 15.223 sekolah di semua jenjang pendidikan. Dari jumlah itu untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) 9.861 sekolah dan 1.369 sekolah di antaranya samasekali belum pernah diakreditasi. Sedangkan sekolah yang diakreditasi sejak 2010-2014 sebanyak 6.270 dan sudah habis masa berlaku 1.996 sekolah.
Jumlah untuk jenjang Sekolah Me¬ne¬ngah Pertama/Sekolah Madrasah Tsnanawiyah (SMP/MTs) total 3.195. Sekolah yang diakreditasi sejak 2010-2014 masih 2.146 sekolah dan habis masa berlaku akreditasinya 357. Sedangkan yang belum pernah diakreditasi 692 sekolah.
Sementara data untuk tingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) total 1.347 sekolah dan 126 di antaranya belum diakreditasi 126. Sekolah yang diakreditasi sejak 2010-2014 sebanyak 1.029 dan yang habis masa berlakunya 189 sekolah.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), akreditasi dilakukan terhadap program studinya (prodi) bukan sekolah. Jadi dari total SMK di Sumut sebanyak 820 sekolah dengan jumlah 1.902 prodi. Prodi yang sudah diakreditasi sejak 2010-2014 tercatat 1.033 dan yang habis masa berlakunya 323 prodi, sedangkan yang belum pernah diakreditasi 516 prodi.
Bagi sekolah atau prodi yang habis masa berlaku akreditasinya, kata Daeng Malewa masih bisa menyelenggarakan UN karena kuota yang diberikan pemerintah untuk mengakreditasi sekolah tersebut sudah dijatah akibat terbatasnya dana.
"Kebijakan itu memang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bagi sekolah yang belum terakreditasi maka tidak boleh mengelar UN sendiri. Sekolah yang belum terakreditasi hanya bisa mengikuti UN dengan menumpang di sekolah lain (induk) yang terdekat," kata Daeng Melawa
Selain tidak bisa menyelenggarakan UN dan menumpang dengan sekolah lain, kata Malewa, dampak lainnya, sekolah tersebut tidak berhak mengeluarkan ijazah dan jika tetap mengeluarkan ijazah maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan
"Jadi jangan anggap enteng masalah akreditasi sekolah ini. Tidak hanya siswa yang dirugikan karena bergabung dengan sekolah lain mengikiti UN namun juga sekolah tidak bisa mengeluarkan ijazah," tegasnya.
Dijelaskan Malewa, untuk menentukan predikat akreditasi sekolah, ada delapan faktor yang harus dipenuhi. Yakni isi, proses, kompetensi jurusan, sarana-prasarana, pendidik dan tenaga kepen¬didikan, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.
Akreditasi sekolah/madrasah, kata Daeng, mengandung manfaat bagi kepentingan usaha peningkatan mutu pendidikan. Hasil akreditasi dapat memberikan informasi data kepada pemangku kepentingan untuk penyusu¬nan ren¬cana pembangunan pendidikan.
Selain itu pula, hasil akreditasi dapat memberikan informasi tentang keadaan sekolah/madrasah kepada masyarakat untuk memilih sekolah/madrasah ber¬mutu. "Namun sayangnya, masih didapati pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait belum memahami tujuan dan pelaksanaan akreditasi. Padahal katanya, hasil pelaksanaan program akreditasi berdampak terhadap peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah," ucap Malewa.(aje)

Anda sedang membaca artikel tentang
Belum Terakreditasi , 2.187 Sekolah Di Sumut Tak Bisa Gelar UN
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/02/belum-terakreditasi-2187-sekolah-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Belum Terakreditasi , 2.187 Sekolah Di Sumut Tak Bisa Gelar UN
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Belum Terakreditasi , 2.187 Sekolah Di Sumut Tak Bisa Gelar UN
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar