JAKARTA (Berita) Dewan Perwakilan Rakyat, melalui fungsi anggarannya harus mendorong Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Besaran alokasi anggaran itu pun harus diluar gaji tenaga medis.
Demikian diungkapkan oleh Peneliti Kebijakan Publik Lembaga Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam Diskusi yang diselenggarakan oleh Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, Setjen DPR RI. Diskusi mengambil tema "Anggaran Kesehatan dan Capaian Pembangunan Kesehatan".
"DPR juga perlu mengawasi alokasi bidang kesehatan lebih rajin dan lebih mendalam, sehingga nantinya bidang kesehatan benar-benar diberikan alokasi anggaran 5 persen dari APBN itu lebih efektif dan bisa dipertanggung jawabkan untuk menjadi alat mewujudkan visi misi kita untuk bidang kesehatan," kata Maftachun, dari Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Rabu (25/02/15).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan, Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5 persen di luar gaji. Namun hingga kini, anggaran kesehatan belum mencapai apa yang telah diamanatkan UU. Anggaran kesehatan masih berada di kisaran 2,3-2,5 persen APBN.
"Dari 2009 saat UU itu di terbitkan sampai sekarang, kita belum bisa jalankan amanat UU itu. Artinya ini menunjukkan bukan semata-mata kemampuan fiskal kita yang sempit, tapi komitmen politik yang juga rendah. Saya melihat komitmen itu belum kuat sehingga tidak ada tahapan atau roadmap, kapan anggaran 5 persen itu akan dipenuhi," nilai Maftuchan.
Ia berharap, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membuat roadmap mencapai anggaran 5 persen dari APBN. Misalkan, dari tahun 2010 sampai 2015 ada kenaikan anggaran beberapa persen, sehingga pada tahun 2015 dapat mencapai 5 persen. Untuk pemerintahan baru ini, ia meminta komitmen ini dapat dilaksanakan.
"Alasan utama tidak dapat memenuhi bukan karena tidak ada anggaran. Tapi lebih tidak adanya komitmen. Kita minta pemerintahan baru ini menunjukan komitmen itu. Dalam lima tahun ke depan, Pemerintah harus mampu menyusun tahapan-tahapan untuk sampai ke anggaran 5 persen. Walaupun di tahun 2019 tidak terpenuhi, tetapi ada tahapan-tahapan yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Selain itu, Maftuchan menekankan, DPR juga harus memaksimalkan fungsi pengawasan dan legislasi, serta sepakat dengan Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan 5 persen dari APBN.
Ditemui usai acara, Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, Setjen DPR RI, Satyanto Priambodo menyatakan, dipilihnya tema anggaran kesehatan ini yakni untuk menambah referensi kepada para analis dalam menyusun buku analisa anggaran kesehatan. Saat ini, buku itu dalam tahap penyusunan, dan direncanakan, akan dilakukan finishing di pekan kedua Maret 2015.
"Kita ingin mendapatkan referensi-referensi dan masukan dari berbagai arah, sehingga kami memiliki referensi yang komprehensif, dan bisa dimanfaatkan oleh Anggota Dewan. Sekaligus, sebagai referensi buku anggaran kesehatan yang sedang kami susun saat ini," jelas Nanang, panggilan akrab Satyanto.
Ia mencatat, jika ingin menjadikan masyarakat Indonesia sehat, harus ada akselerasi, salah satunya dengan memberikan anggaran yang sesuai dengan UU. Mengingat, ini merupakan hak warga negara untuk mendapat kesehatan lahir dan batin.(parle/aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Harus Dorong Pemerintah Tingkatkan Anggaran Kesehatan
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/02/dpr-harus-dorong-pemerintah-tingkatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Harus Dorong Pemerintah Tingkatkan Anggaran Kesehatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR Harus Dorong Pemerintah Tingkatkan Anggaran Kesehatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar