JAKARTA (Berita) Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, tujuan MPR RI membentuk Lembaga Pengkajian Konstitusi (LPK) , agar menjadi laboratorium konstitusi Indonesia.
Dalam mengkaji berbagai konstitusi, lembaga bentuk MPR ini melibatkan para pakar, akademisi, dan masyarakat, sehingga apa yang dihasilkan nantinya, diharapkan tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti selama ini.
"Jadi, MPR RI bukan saja sebagai lembaga yang bertugas untuk melantik Presiden RI, mengamandemen UUD NRI 1945, dan memakzulkan Presiden RI, tapi juga mengkaji dan mensosialiasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," papar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, dalam dialog kenegaraan dengan tema 'Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI' bersama anggota FPKB MPR RI M. Lukman Edy di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (12/2).
Disebutkan, anggota LPK MPR ini beranggotakan maksimal 60 orang, termasuk 20 tokoh masyarakat yang terlibat amandemen UUD 1945 pada tahap pertama, hingga keempat.
LPK ini, juga bertugas memberikan masukan, usulan, evaluasi terkait sistem ketatanegaraan dan mengkaji serta merumuskan pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Lembaga ini harus segera direalisasikan karena banyak masalah di tengah masyarakat yang harus segera diselesaikan, " tegasnya.
Selain itu, MPR RI akan menggelar sidang tahunan MPR RI, di mana lembaga negara yang terbentuknya berdasarkan UUD, harus melaporkan kinerjanya selama setahun sekali.
"MPR RI sebagai penyelenggara akan melaksanakan setiap tanggal 14, 15, dan 16 Agustus. Sehingga Presiden RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY) akan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun," paparnya.
Hidayat pun, mempersilahkan seluruh masyarakat untuk mengkritisi kinerja lembaga tinggi negara tersebut. Namun diharapkan , tidak hanya melakukan kritik tapi juga memberikan masukan, evaluasi dan sebagainya untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan Negara, khususnya menyangkut kesejahteraan rakyat.
Sedang Lukman Edy menambahkan terbentuknya LPK tersebut karena tuntutan amandemen UUD NRI 1945, di tengah tumpang-tindihnya perundang-undangan. Diakuinya tidak semua fraksi mendukung amandemen itu. Ada juga fraksi mendukung sebagian yang diamandemen, ada yang setuju amandemen seluruhnya, dan ada yang setuju hanya kewenangan DPD RI dan sebagainya.
Dia mencontohkan, terkait pemenang pemilihan presiden yang tidak harus 60 % di seluruh provinsi di Indonesia, ternyata masalah ini menjadi perdebatan panjang di MPR RI. Juga mengenai MK yang bisa membatalkan UU dan lain-lain, maka perlu amandemen bahwa MK tidak bisa memenuhi asas representasi sebagai penafsir tunggal. "Jadi, MK tak bisa menjadi penafsir tunggal konstitusi," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Perlunya LPK MPR RI ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, menurut Lukman Edy, sebab seluruh kajian MPR RI harus mendapat legitimasi dari institusi lain, dan rakyat. Justru dalam rangka mendapat legitimasi tersebut MPR RI harus mendapat dukungan rakyat secera menyeluruh.
Sebagai contoh, setiap menggelar training of trainer (TOT) MPR RI melakukan survey terhadap 100 ribuan orang terkait pemahaman konstitusi, ternyata pemahaman rakyat di bawah 50 %. Sama halnya dengan Presiden SBY yang melibatkan 30 ribuan responden dalam survei terkait dukungan terhadap NKRI, atau tidak, di mana sebesar 70 % mendukung dan 27 % mempertanyakan dan selebihnya tidak tahu.
Apakah Presiden Jokowi, setelah mendapat penjelasan dari MPR RI akan memperhatikan lembaga ini? Kita tunggu saja. Tapi, kalau pun tidak, MPR RI, akan tetap jalan dengan segala keterbatasannya," pungkas Lukman Edy.
Tentang apa saja yang akan diamandemen menurut Lukman, sampai hari ini belum ada usulan. Sebab, di MPR RI sendiri usulan itu baru bisa ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari minal sepertiga (1/3) anggota MPR RI.
Namun, amandemen tersebut diharapkan tidak seperti Amerika Serikat. "Ya, belum waktunyalah seorang Presiden RI memiliki hak veto, melainkan sesuai kebutuhan dan tantangan bangsa sendiri," tutupnya. (aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
MPR Bentuk Lembaga Pengkajin Untuk Jadi Laboratorium Konstitusi
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/02/mpr-bentuk-lembaga-pengkajin-untuk-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MPR Bentuk Lembaga Pengkajin Untuk Jadi Laboratorium Konstitusi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MPR Bentuk Lembaga Pengkajin Untuk Jadi Laboratorium Konstitusi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar