DKP Aceh Selatan Tangkap Boat Asal Sibolga

Written By Unknown on Selasa, 24 Maret 2015 | 17.10

Banda Aceh ( Berita ) : Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Selatan menangkap boat KM Harapan Maju asal Sibolga, Sumatera Utara, karena mengambil ikan di perairan Aceh tanpa dilengkapi dokumen.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada DKP Aceh Selatan Zulkifli yang dihubungi di Tapaktuan, Selasa [24/03] menyatakan, boat yang ditangkap Kamis (19/3) itu kini diamankan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Tapaktuan untuk diproses hukum.
Selama ini, sambung Zulkifli, pihaknya memang sudah sering menerima laporan dan pengaduan dari para nelayan di daerah, terkait maraknya aksi penjarahan ikan oleh kapal-kapal luar bertonase besar dalam wilayah perairan Kabupaten Aceh Selatan.
"Berdasarkan laporan nelayan, ada 4 unit boat asal Sibolga yang sering mengambil ikan dalam wilayah perairan Aceh Selatan. Dengan telah tertangkap satu unit tersebut, berarti ada 3 lagi boat yang dalam pemantauan dan pengawasan kami," ujarnya.
Sesuai hasil laporan nelayan, kata Zulkifli, boat-boat asal Sibolga tersebut diduga telah melakukan illegal fishing yakni mengambil ikan dengan cara menggunakan pukat trawl (harimau) dan melakukan pengeboman di laut.
"Tapi itu baru sebatas laporan, sebab dari hasil pemeriksaan satu unit boat asal Sibolga yakni KM Harapan Maju yang telah ditangkap tersebut, belum ditemukan bukti adanya peralatan pengeboman ikan dan pukat harimau dalam boat tersebut," jelasnya.
Terhadap KM Harapan Maju yang telah ditangkap tersebut, menurut Zulkifli, pelanggaran yang dibidik pihaknya baru sebatas tidak memiliki surat-surat dokumen kapal yang lengkap ketika masuk perairan Aceh Selatan dan menggunakan jaring besar saat menangkap ikan di laut.
"Boat yang ditangkap ini mempunyai bobot 26 GT dan menggunakan peralatan penangkap ikan jaring besar. Sesuai aturan boat yang di atas 7 GT, tidak diperbolehkan menangkap ikan dalam wilayah dibawah 6 mil laut dari pantai, sebab selain mengganggu nelayan tradisional mencari ikan juga dikhawatirkan dapat merusak biota laut seperti terumbu karang," ujarnya.
Di samping itu, kata dia, pihaknya juga mempersoalkan tindakan boat tersebut selama ini sering sandar di dermaga bongkar muat barang milik Kementerian Kelautan, bukan di dermaga TPI Tapaktuan yang memang dikhususkan untuk kapal-kapal ikan.
"Hasil pemeriksaan awal, pemilik boat KM Harapan Maju menyatakan telah sering tambat dan bongkar ikan di dermaga bongkar muat barang milik Kementerian Kelautan bukan di TPI. Pemilik kapal juga mengakui bahwa terkait dokumen kapal sudah 3 bulan lalu diurus di Kantor Syahbandar Tapaktuan tapi sampai sekarang belum selesai. Ini juga akan kita dalami dulu kebenarannya," tandas Zulkifli.
Kapten Kapal KM Harapan Maju, Gabetua Aritonang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sejak masuk ke perairan laut Aceh Selatan tiga bulan lalu pihaknya sudah mengurus surat-surat kapal di kantor Syahbandar Tapaktuan, tapi sampai sekarang surat tersebut belum keluar. "Sebenarnya, terkait dokumen kapal kami seperti surat ukur kapal, SIPI dan SIUP telah kami kantongi dari Kantor Syahbandar Sibolga," ujarnya.
Namun, lanjut dia, sesuai aturan yang berlaku ketika masuk ke wilayah perairan Aceh Selatan, harus mengurus lagi surat izin operasional, maka sekitar 3 bulan lalu surat itu sudah diurus di Kantor Syahbandar Tapaktuan tapi sampai saat ini belum keluar.
Dalam rangka pengurusan surat tersebut, sambung Aritonang, pihaknya telah menyerahkan seluruh surat-surat kapal yang telah dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar Sibolga kepada pihak Kantor Syahbandar Tapaktuan.
Sebagai bukti bahwa surat-surat kapal tersebut sedang dalam proses pengurusan pihak Kantor Syahbandar Tapaktuan mengeluarkan satu lembar surat keterangan kepada pemilik kapal tersebut.
"Saat ini saya ada mengantongi surat keterangan dari Kantor Syahbandar Tapaktuan yang menerangkan bahwa dokumen kapal sedang dalam proses pengurusan," jelasnya.
Kepala Kantor Syahbandar Tapaktuan Selamat Riadi mengatakan, penyebab pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan surat izin operasional kapal tersebut, karena pemilik KM Harapan Maju telah memanipulasi jumlah GT kapal yakni dari bukti fisik 26 GT namun dalam surat ukur kapal yang dikeluarkan Kantor Syahbandar Sibolga disebutkan 7 GT.
"Manipulasi jumlah GT kapal ini bertujuan agar kapal tersebut dapat mengambil ikan dalam wilayah laut dibawah 6 mil, tempat biasanya nelayan tradisional mengambil ikan," tegasnya.
Selain itu, sambung Selamat Riadi, untuk kapal dengan bobot 26 GT, pihak yang berwenang mengeluarkan surat izin dokumen kapal adalah Gubernur Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.
"Jadi keterlambatan ini bukan kesalahan kami, tapi memang proses pengurusannya yang membutuhkan waktu lama," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Darmawanto saat dikonfirmasi mengatakan, terkait masalah penangkapan kapal ikan KM Harapan Maju asal Sibolga yang memasuki perairan Aceh Selatan tanpa dokumen lengkap, pihaknya telah meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan untuk melakukan proses penyelidikan awal dan hasilnya agar segera diserahkan kepada pihaknya.
"Sesuai aturan yang berlaku, terkait kasus tidak lengkap surat-surat dokumen kapal dan mengambil ikan di wilayah yang tidak ada izin, itu ditangani oleh PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan. Kasat Reskrim selaku Koordinator Pengawasan (Korwas), akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut apakah ada indikasi pidananya atau tidak. Jika sebatas pelanggaran administrasi itu cukup ditangani oleh PPNS," sebutnya.
Karena itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan meminta kepada pejabat PPNS yang juga Kasie Pengawasan dan Pengendalian sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aceh Selatan, Zulkifli agar segera menyerahkan hasil penyelidikan kasus tersebut pada hari itu juga.
"Saya sudah perintahkan PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan agar segera menyerahkan hasil penyelidikannya umat sore ini juga, agar gelar perkara dapat segera dilakukan di Polres Aceh Selatan," katanya. (ant )


Anda sedang membaca artikel tentang

DKP Aceh Selatan Tangkap Boat Asal Sibolga

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/03/dkp-aceh-selatan-tangkap-boat-asal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DKP Aceh Selatan Tangkap Boat Asal Sibolga

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DKP Aceh Selatan Tangkap Boat Asal Sibolga

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger