Penggunaan Hak Angket DPR Tidak Tepat Untuk Konflik PartaiGolkar

Written By Unknown on Rabu, 18 Maret 2015 | 17.10

JAKARTA (Berita) Anggota MPR/DPR RI dari FRaksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan H Irmadi Lubis menegaskan hak angket DPR RI tidak tepat digunakan untuk permasalahan Partai Golkar. Pasalnya, permasalahan ditubuh Partai Golkar, bukanlah merupakan permasalahan yang berdampak luas kepada masyarakat, sebab dampaknya hanya sebatas di internal partai itu saja.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara 1 ini mengingatkan, hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Saya pikir, penyelesaian konflik di internal Partai Golkar tidak hal yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, sehingga tidak tepat menggunakan hak angket DPR," ujar Irmadi Lubis, Senin (16/3), terkait rencana beberapa fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk menggulirkan hak angket

Secara jujur, Irmadi mengakui bahwa dirinya juga sangat prihatin dengan konflik di Partai Golkar yang berlarut-larut, dan tentu sedikit banyak berimbas pada perjalanan berdemokrasi di negeri ini. Namun, konflik Golkar ini tidak perlu mempergunakan hak angket.
" Jangan bigungkan rakyat seolah olah konflik Partai Golkar ini menjadi masalah berdampak luas bagi masyrakat sehingga perlu mempergunakan Hak DPR berupa hak angket," imbaunya.

Hak angket, sebagaimana diatur dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jelas Irmadi Lubis, disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan paling sedikit dua puluh lima orang anggota, serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya. Dilanjutkan ke sidang paripurna , dimana dalam sidang ini DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Jadi jangan dipergunakan hanya karena kepentingan golongan. Jadi hak angket yang menjadi haknya rakyat bukan dipergunakan hanya untuk kepentingan golongan maupun kelompok," pungkas Irmadi Lubis. (aya)


Anda sedang membaca artikel tentang

Penggunaan Hak Angket DPR Tidak Tepat Untuk Konflik PartaiGolkar

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/03/penggunaan-hak-angket-dpr-tidak-tepat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penggunaan Hak Angket DPR Tidak Tepat Untuk Konflik PartaiGolkar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penggunaan Hak Angket DPR Tidak Tepat Untuk Konflik PartaiGolkar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger