Putusan Hakim Sarpin Harus Dihormati.

Written By Unknown on Senin, 02 Maret 2015 | 17.10

JAKARTA (Berita): Penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldy dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan masuk dalam kategori penerapan hukum progresif.

Demikian dikatakan Direktur Advokasi Indonesia Development Monitoring, Malvin Baringin dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (2/3)

Malvin menjelaskan, putusan hakim Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, harus dihormati. Sarpin tidak terbelenggu pada rumusan undang-undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan

"Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan kekakuan dalam menciptakan suatu keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Menurut Malvin, pihak Budi Gunawan mencari keadilan akibat Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap terlalu sakral sebagai intistusi hukum yang tanpa ada khilafan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Malvin menambahkan, penggunaan penafsiran yang dilakukan oleh Sarpin membuka peluang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara progresif. Penemuan hukum secara progresif tidak terlepas dari keinginan hati nurani untuk menegakkan keadilan dengan berpijak pada nilai-nilai hukum di masyarakat.

"Ditegaskan dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan menekankan tugas hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan," katanya.

Seperti diketahui, hakim Sarpin Rizaldy dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait keputusannya sebagai hakim tunggal dalam praperadilan Budi Gunawan. Putusannya dinilai melanggar etika dan wewenang. (iws)


Anda sedang membaca artikel tentang

Putusan Hakim Sarpin Harus Dihormati.

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/03/putusan-hakim-sarpin-harus-dihormati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Putusan Hakim Sarpin Harus Dihormati.

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Putusan Hakim Sarpin Harus Dihormati.

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger