JAKARTA (Berita): Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menegaskan kebijakan pemberian remisi Kementerian Hukum dan HAM kepada terpidana harus dipertimbangkan untuk perbaikan diri di masa depan. Sebab hakikat hukuman yang dijatuhkan adalah adanya pemberian efek jera kepada terpidana. Namun yang patut diingat kebijakan pemberian remisi harus dibedakan kepada terpidana kasus kejahatan konvensional dengan kejahatan extra ordinary crime seperti kasus narkoba, teroris, korupsi dan pembalakan liar.
"Sah-sah saja pemberian remisi, sepanjang untuk perbaikan dan efek jera bagi
terpidana. Yang penting harus ada pengetatan dalam pemberian remisi antara
kejahatan konvensional dengan kejahatan extra ordinary crime, " ujar Farouk
Muhammad dalam dialog kenegaraan bertema "Remisi buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya" di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/3). Hadir pembicara lainnya Alvon Kurnia Palma (Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Siti Noor Laila (Ketua Komnas HAM) periode 2013-2014 dan anggota Komnas HAM 2012-2017 serta Erasmus Abraham Todo Napitulu (peneliti Institut for Criminal Justice Reform ICJR).
Dukungan senada dilontarkan oleh Siti Noor Laila. Menurutnya revisi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diberikan terpidana dan diberikan tanpa pengecualian. Namun aturan pemerintah baru, kebijakan pemberian remisi kepada terpidana diberikan dengan pengecualian yakni bagi koruptor, teroris, narkoba dan kejahatan illegal logging atau pembalakan liar.
Meski demikian, Siti Noor Laila menginginkan pemerintah menegakkan hukum dengan penerapan konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 melalui melalui UU No.7 Tahun 2006. Konvensi itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dalam kasus-kasus korupsi.
"Jadi koruptor harus dimiskinkan bukan sekedar penjara terhadap tubuhnya saja. Karena banyak negara-negara dengan problem korupsi, usulkan penggunaan konvensi ini menjadi salah satu instrumen agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada terpidana, tidak cuma badan tapi juga pemiskinan, " katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Wakil Ketua DPD RI Pemberian Remisi Kementerian Kepada Terpidana Harus Dipertimbangkan
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/03/wakil-ketua-dpd-ri-pemberian-remisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wakil Ketua DPD RI Pemberian Remisi Kementerian Kepada Terpidana Harus Dipertimbangkan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wakil Ketua DPD RI Pemberian Remisi Kementerian Kepada Terpidana Harus Dipertimbangkan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar