JAKARTA (Berita) Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan wajar jika anggota DPR RI mengajukan hak angket terhadap kinerja Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, sebab kalau dibiarkan bisa menghancurkan pilar-pilar demokrasi, berdampak massif, umum, dan luas.
"Wajar kalau anggota DPR RI mengajukan hak angket terhadap kinerja Yasonna Laoly. Apalagi hak itu berdasarkan aturan perundang-undangan No.17 tahun 2014 pasal 79, ujarnya dalam dialektika demokrasi "Mungkinkah Hak Angket Lengserkan Menteri Yasonna?" bersama Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Syarif Abdullah Al-Katiri dan pakar hukum tata negara dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/4) .
Sebagaiman diketahui anggota DPR mengajukan hak angket terhadap Menkumham atas keputusannya pada Partai Golkar dan PPP.
Azis menegaskan pengajuan hak angket anggota DPR itu jalan terus meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membuat keputusan sela.Kita lihat saja apa paripurna DPR RI menyetujui atau tidak?"tandasnya
Menurut Aziz, kalau usulan angket itu sudah sesuai prosedur dan aturan perundangan-undangan setelah disetujui oleh Paripurna DPR RI, maka akan menjadi hak DPR RI, bukan lagi anggota.
"Saya yakin hak angket itu sudah benar. Bahwa DPR ini lembaga politik dan angket itu mempunyai landasan legalitasnya, karena Menkumham sebagai pembantu pemerintah tidak menjalankan tugas dengan benar.," tambahnya.
Menyinggung Mahkamah Partai Golkar (MPG), Aziz menambahkan, MPG dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun, namun Menkumham Yasonna Laoly memenangkan kubu Agung Laksono.
"Jadi, kalau kebijakan Yasonna Laoly itu berulang-ulang dan kita biarkan terjadi sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, maka akan berdampak massif, luas, dan merusak pilar-pilar demokrasi yang kita bangun dengan susah payah ," pungkasnya.
Sedang Syarif Al-Katiri berpendapat seharusnya penggunaan hak angket DPR itu menyangkut hal-hal yang strategis dan kehidupan orang banyak.
"Jadi,hak angket untuk Menkumham ini memperkeruh suasana, buang-buang waktu saja. Padahal banyak tugas kedewanan yang harus dikerjakan. Karena itu Fraksi NasDem tidak ikut-ikutan angket," tambahnya.
Rahmat Bagja menegaskan jika ada keterkaitan antara angket dan menyatakan pendapat. Sebab, angket untuk Menkumham ini terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang telah diduga pemerintah melalukan intervensi terhadap proses demokrasi di Golkar dan PPP.
"Ini wajar sebagai pelajaran dari proses check and balances di mana menteri harus bertanggung jawab kepada presiden," jelas Bagja.
Karena itu lanjut Bagja, kalau nanti terbukti Yasonna Laoly melakukan pelanggaran, apakah akan dicopot atau tidak oleh Presiden Jokowi, tentu kita tunggu. "Atau DPR akan menaikkan hak angket itu menjadi menyatakan pendapat, semua belum ada yang tahu," pungkasnya. (aya)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hak Angket Untuk Menkumham Berdasarkan Aturan Perundang-undangan.
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/04/hak-angket-untuk-menkumham-berdasarkan_5.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hak Angket Untuk Menkumham Berdasarkan Aturan Perundang-undangan.
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hak Angket Untuk Menkumham Berdasarkan Aturan Perundang-undangan.
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar