JAKARTA ( Berita) Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyetujui Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib menjadi Tata Tertib DPR RI.
"Sekali lagi, apakah laporan Ketua Badan Legislasi tentang pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 dan untuk selanjutnya disetujui menjadi Tata Tertib DPR RI," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Secara serentak, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan persetujuannya. "Setuju."
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Menurut Sareh, perubahan terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib diperlukan dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja lembaga perwakilan rakyat dengan menata kembali tata cara pelaksanaan hak anggota dan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal.
"Perubahan juga dilakukan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi khususnya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata Sareh.
Sebagaimana ketentuan Tata Tertib, kata Sareh, Badan Legislasi bertugas menyusun, mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan DPR. "Atas dasar tersebut, serta didasari rasa tanggung jawab dan rasa hormat kepada lembaga dewan ini, Badan Legislasi secara mendalam dan komprehensif tanpa mengenal lelah dalam suasana dialogis dan kebersamaan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib ini dalam Rapat Badan Legislasi dan Rapat Panitia Kerja," terang politisi Partai Gerindra ini.
Selanjutnya, Sareh menambahkan dalam perubahan terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 ini terdapat 26 angka perubahan. Antara lain terkait jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan, terkait keberadaan kementerian koordinator yang tidak menjadi mitra kerja komisi, terkait hak anggota atas keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi, terkait hak yang dimiliki anggota apabila pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan rekomendasi komisi, penegasan janga waktu pembahasan terhadap perubahan atas APBN oleh Badan Anggaran dan komisi terkait, terkait tugas Baleg dalam mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU, hak anggota dalam melakukan pengawasan pelaksanaan UU, kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. (aya/parle)
Anda sedang membaca artikel tentang
Peraturan Tatib DPR RI Disetujui
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/04/peraturan-tatib-dpr-ri-disetujui.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Peraturan Tatib DPR RI Disetujui
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Peraturan Tatib DPR RI Disetujui
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar