Jakarta ( Berita ) : Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pilpres 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id , beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh, yakni adanya kejanggalan bahwa jumlah seluruh Pengguna Hak Pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Aceh beserta jajarannya (panitia pemilihan kecamatan dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara) tidak dapat menjalankan tupoksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pilpres yang demokratis tidak tercapai.
Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan bahwa KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.
Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan telah diakomodasi dengan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.
Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.
Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan oleh KPU.
Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.
Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat. Atas dasar itu dalam petitumnya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya.
Ada Indikasi Politik Uang
Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut adanya indikasi praktik politik uang yang dilakukan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada perhelatan Pilpres 9 Juli 2014.
Indikasi politik uang terjadi di Kota Probolinggo, yakni ada pemberian uang senilai Rp500.000 kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu, demikian Tim hukum Prabowo-Hatta dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, Sabtu (26/7) malam.
Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara menyatakan ada pula praktik pembagian sarung serta sembako masing-masing di Kecamatan Sukosari dan Desa Bangsal Sari, Jenggawah, Balung, Kecamatan Sukowono, serta pembagian sembako gratis dengan dalih ajang Safari Ramadhan di Kota Batu.
Selain itu dalam laporannya mereka juga menyebut adanya indikasi pelanggaran berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban, dan pembagian uang Rp75.000 di Kabupaten Gresik.
Tim hukum Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK sejak Jumat (25/7). Namun pada Sabtu (26/7) mereka kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut. Kelengkapan berkas-berkas itu lantas dipublikasi oleh MK melalui situs resminya.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.
Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hamdan memperkirakan bahwa sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.
Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu disempurnakan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.
"Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," jelas Hamdan.
Lengkapi Dokumen Ke MK
Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (26/7) malam, untuk melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan.
"Perbaikan (terkait) syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (26/7) malam.
Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun berdasarkan dokumen perbaikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan sejumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum, menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 tidak sah, karena perolehan suara itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.
Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat (25/7) malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, diantaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. (ant )

Anda sedang membaca artikel tentang
Tim Prabowo â Hatta Merinci Pelanggaran Pilpres Setiap Provinsi
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/07/tim-prabowo-hatta-merinci-pelanggaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tim Prabowo â Hatta Merinci Pelanggaran Pilpres Setiap Provinsi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tim Prabowo â Hatta Merinci Pelanggaran Pilpres Setiap Provinsi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar