Tanpa Harus Revisi UU MD3, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Written By Unknown on Selasa, 02 Desember 2014 | 17.10

JAKARTA (Berita) Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika meminta DPR RI, baik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk membahas perundang-undangan, khususnya revisi UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD), sesuai prosedur agar hasilnya tidak cacat formil.

Tapi, kalau tetap memaksakan kehendak tanggal 5 Desember harus selesai termasuk dalam mengakomodir 16 kursi alat kelengkapan dewan (AKD), sebaiknya pemerintah bisa mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), tanpa revisi.

"Kalau cepat menyelesaikan konflik KMP-KIH sebaiknya pemerintah bisa dengan mengeluarkan Perpu saja, tanpa harus revisi UU MD3. Yang namanya revisi itu harus menyeluruh dan tidak terikat dengan waktu, sehingga usulan KIH, KMP, dan DPD RI bisa terakomodir. Proses dan prosedurnya pun sejalan dengan konstitusi dan hasilnya tidak cacat formal," tegas Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR RI , Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurut senator dari daerah pemilihan Bali ini. kalau soal waktu, dia mempertanyakan penting mana dalam mengatur negara ini dengan alasan-alasan politik dari pada menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempunyai kekuatan final dan mengikat? "DPR hanya tak bisa menjalankan, sehingga bagaimana pertanggungjawabannya nanti kepada rakyat? Padahal, DPD siap bekerja secara cepat, dengan tidak mengatikatik kepentingan KMP dan KIH di DPR RI," ujarnya.

Mengapa? Kalau hanya pasal 74 dan 98 khusus terkait KMP-KIH di DPR RI kata Gede Pasek, itu tidak sesuai dengan amanat pasal 23 (2b) UU MD3 tentang keadaan luar biasa, mendesak untuk kepentingan nasional dan sebagainya itu.
"Konflik KMP-KIH itu bukan keadaan yang luar biasa. Jadi, DPD heran kalau DPR masih menafikan 13 usulan DPD RI, padahal berkewajiban untuk menjalankannya tersebut. Masak revisi UU nanti revisi lagi. Ini kan main-main," tambah Gede Pasek kecewa.

Ruhut Sitompul sepakat dengan Gede Pasek, agar DPD RI dilibatkan bersama-sama . "Kalau DPR RI ini terus-menerus seperti ini, tidak juga bekerja, lama-kelamaan rakyat bisa menghakimi kita. Aku pun bisa lari malam," katanya. (aya)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tanpa Harus Revisi UU MD3, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2014/12/tanpa-harus-revisi-uu-md3-pemerintah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tanpa Harus Revisi UU MD3, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tanpa Harus Revisi UU MD3, Pemerintah Bisa Keluarkan Perppu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger