Jakarta ( Berita ) : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,1 kilogram narkotika jenis sabu dari hasil penyelidikan selama satu bulan pada Januari 2015."Dari hasil penyelidikan selama Januari disita 8,1 kilogram narkotika jenis sabu yang didapat dari berbagai operasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Jumat [20/02].
Anjan mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Tiongkok melalui jasa pengiriman yang disembunyikan dalam paket. "Sabu ini disembunyikan dalam cardtrige (tempat penyimpan tinta dalam mesin printer) printer merek HP Laser Jet," kata Anjan.
Sebanyak 2,1 kilogram sabu disembunyikan dalam 14 cardtrige dalam printer yang dikemas dengan dus secara lengkap. Sabu dalam printer tersebut disita petugas di depan Mega Bekasi Hypermall pada 16 Januari dari tersangka yang ditangkap bernama Sandia Purwani.
Sebelumnya penyelidik sudah menyita 2,2 kilogram sabu dari tersangka bernama Heriyanto dan juga Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon di Medan Sumatera Utara.
Dari pengembangan pemeriksaan seluruh tersangka kemudian petugas menangkap tersangka warga negara Nigeria bernama Chukwudubem Shedrak Nwabueze dan menyita 285 gram sabu pada 12 Januari di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya pada 28 Januari petugas kembali menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 2,15 kilogram yang disembunyikan dalam mesin diesel mini. "Sabu ini disimpan dalam pipa mesin diesel, kemudian mesin itu ditutup dengan kap penutupnya," kata Anjan.
Menurut Anjan, penyembunyian narkotika dalam mesin diesel mini ini merupakan modus operandi baru.
Setelahnya petugas kembali menangkap satu orang tersangka bernama Bernard S Sandehang pada 29 Januari di Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menyita barang bukti sabu seberat 560 gram.
Dan terakhir petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Fadlan alias Agam dan Al Rohaeti alias Metha pada 2 Februari di Bekasi Jawa Barat dengan menyita 60 gram narkotika.
Seluruh tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara minimal enam tahun maksimal 20 tahun.(ant )

Anda sedang membaca artikel tentang
Direktorat Narkoba Polri Sita 8,1 Kilogram Sabu
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/02/direktorat-narkoba-polri-sita-81.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Direktorat Narkoba Polri Sita 8,1 Kilogram Sabu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Direktorat Narkoba Polri Sita 8,1 Kilogram Sabu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar