Kejagung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

Written By Unknown on Jumat, 20 Februari 2015 | 17.10

Jakarta ( Berita ) : Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Warga Negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat [20/02] , menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap yang mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya. Ditambahkan, yang jelas eksekusi mati tidak bisa dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil serta anak di bawah umur. Di bagian lain, ia menegaskan eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan jika semua persiapan telah matang.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.
Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar. "Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati asal Brazil Rodrigo Gularte yang akan dieksekusi mati tahap II, diketahui mengalami gangguan jiwa. "Diterima Surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.
Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika. (ant )


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejagung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

Dengan url

https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/02/kejagung-tetap-eksekusi-terpidana-mati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejagung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejagung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger