* BI Atur Pengelolaan Risiko Utang Perusahaan Swasta
MEDAN (Berita): Hingga akhir tahun 2014, Utang Luar Negeri (ULN) swasta dan pemerintah total mencapai 293 miliar dolar AS terdiri dari ULN swasta mencapai 163 miliar dolar AS, lebih tinggi daripada ULN pemerintah sebesar 130 miliar dolar AS.Deputy Direktur Divisi Asesmen Sektor Eksternal dan Nilai Tukar, Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Pusat Rudy Brando Hutabarat mengatakan hal itu
Kepada wartawan di Kantor BI Perwakilan Provsu Jalan Balai Kota nomor 4 Medan Jum'at (27/3).
Didampingi Mikael Budisatrio, Deputi Direktur Ekonomi dan Moneter BI Perwakilan Provsu, Rudy menilai tingginya utang luar negeri atau ULN swasta di Indonesia itu rentan terhadap pelemahan nilai tukar rupiah. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) meminta kepada korporasi ataupun perusahaan swasta untuk mengikuti kebijakan PBI No.16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Rudy menyebutkan, PBI No.16/21/PBI/2014 yang diterbitkan pada 29 Desember 2014 tersebut dalam rangka membantu menstabilkan nilai tukar rupiah yang saat ini mengalami tekanan terhadap dolar AS. Karena, pelemahan rupiah ini sangat berisiko terhadap ULN swasta yang semakin tinggi, apalagi prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian ke depan.
PBI No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya yakni PBI No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Menurutnya, penyempurnaan PBI tersebut sejalan dengan jumlah ULN swasta yang cenderung terus meningkat.
BI melihat bahwa ULN swasta tersebut rentan terhadap sejumlah risiko, terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk).
Dia menilai, risiko ULN swasta semakin tinggi karena prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian. Ini juga tidak terlepas dari kondisi likuiditas global yang diperkirakan akan mengetat seiring dengan berakhirnya kebijakan moneter akomodatif di Amerika Serikat (AS). "Kondisi ini menyebabkan beban pembayaran ULN berpotensi meningkat, sebaliknya kapasitas membayar ULN berpotensi menurun," sebutnya.
Oleh karena itu, lanjutnya BI mengeluarkan kebijakan dari penyempurnaan ketentuan yang diakomodasi dalam PBI No.16/21/PBI/2014 meliputi pengaturan rasio nilai tukar atau lindung nilai, pengaturan rasio likuiditas dan pengaturan rasio overleverage risk.
"Tujuannya, mendorong kehati-hatian perusahaan dalam memitigasi risiko nilai tukar, liquiditas, dan overleverage. Intinya, tetap boleh meminjam ULN, tetapi kalau ada risikonya harus dimitigasi. Kemudian meningkatkan pendalaman pasar valas, dan paling penting ujungnya menciptakan kestabilan makro ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, nilai tukar salah satu indikator yang sangat strategis dalam ekonomi Indonesia. "Kita berharap dengan PBI ini mampu memitigasi risiko nilai tukar, liquiditas dan overleverage, akan membantu kestabilan nilai tukar rupiah, dan akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," jelasnya.
Dalam penyempurnaan PBI tersebut dilakukan penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valuta Asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban Peringkat Utang.
Secara ringkas Rudy menjelaskan, penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valas, antara lain, dilakukan dengan memperhitungkan piutang kepada bukan penduduk dan piutang kepada penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai Aset Valas, persediaan (inventory) sebagai komponen Aset Valas bagi Korporasi yang berorientasi ekspor, dan utang dagang (trade credit) sebagai komponen Kewajiban Valas.
Kemudian, penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, antara lain, dilakukan dengan penetapan threshold selisih negatif antara aset dan kewajiban valas yang wajib dilindungnilaikan, pengecualian kewajiban Lindung Nilai bagi Korporasi berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam Dolar AS, dan penetapan keharusan pelaksanaan Lindung Nilai dengan perbankan domestik mulai 1 Januari 2017.
Sedangkan, penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Peringkat Utang, antara lain, dilakukan dengan memperpanjang masa berlaku Peringkat Utang menjadi 2 tahun, memperkenankan korporasi nonbank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk, dan memperluas pengecualian kewajiban Peringkat Utang atas ULN terkait proyek infrastruktur dan ULN yang dijamin lembaga internasional. (wie)

Anda sedang membaca artikel tentang
Utang Luar Negeri Capai 293 Miliar Dolar AS
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/03/utang-luar-negeri-capai-293-miliar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Utang Luar Negeri Capai 293 Miliar Dolar AS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Utang Luar Negeri Capai 293 Miliar Dolar AS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar