Jakarta ( Berita ) : Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuzé mengatakan dirinya masih percaya dan yakin bahwa Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi, tidak dieksekusi mati. "Prancis mengikuti perkembangan kasus ini, dan saya percaya Serge Atlaoui tidak dieksekusi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat [17/04].Untuk mendukung keyakinannya tersebut, Dubes Breuzé menyampaikan lima sikap terkait Serge Atlaoui. Pertama, ia menyinggung mengenai keputusan menjadikan Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab terhadap semua barang bukti. "Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apapun," katanya.
Kedua, pihak Prancis menyesalkan status terpidana mati lain dalam kasus yang sama, termasuk kepala sindikat dan aktor utama lainnya tidak terancam untuk segera dieksekusi, paling tidak sampai hari ini. "Atlaoui satu-satunya dalam kasus ini yang sering disebut akan segera dieksekusi mati," ucap Dubes Breuzé.
Ketiga, Dubes Breuzé menitikberatkan vonis Atlaoui sebagai ahli kimia, bukan sebagai teknisi yang perannya minim dalam kasus ini.
Keempat, Atlaoui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pertama ke Mahkamah Agung (MA). Dubes Breuzé yakin MA akan memeriksa secara seksama berkas PK dan akan mengeluarkan putusan adil dan independen.
Kelima, permohonan PK tersebut sangat mendasar pada substansinya dan tidak merupakan upaya untuk mengulur waktu.
"Kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan bahwa MA akan memutus dengan cepat dan bahwa upaya hukum tersebut sia-sia," kata Dubes Breuzé.
Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh MA setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.
Bersedia Bantu Indonesia Berantas Narkoba
Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuzé menyampaikan pemerintahnya bersedia membantu Indonesia untuk memberantas penyelundupan narkoba.Prancis, negara-negara lain dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) siap bekerja sama dengan Indonesia, kata Dubes Breuzé dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat mengenai perkembangan kasus Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi.
"Dalam kaitan ini, kerja sama dan bantuan yang akan ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menyampaikan kepada kami apa yang diperlukan dan di bidang apa kami bisa membantu, dan setelah itu Prancis akan menetapkan bentuk kontribusinya terhadap usaha kerja sama tersebut," ucapnya.
Breuzé mengatakan Pemerintah Prancis telah menjalankan upaya yang terus-menerus terkait program pemberantasan penyelundupan narkoba. Prancis tidak hanya menjalankan programnya tersebut di negaranya sendiri, namun juga membantu negara-negara lain di dunia untuk memberantas narkoba. Ia mengatakan hal tersebut setelah menyampaikan lima sikapnya mengenai situasi Serge Atlaoui. (ant )

Anda sedang membaca artikel tentang
Dubes Prancis Masih Yakin Atlaoui Tidak Dieksekusi
Dengan url
https://kasihinfopenting.blogspot.com/2015/04/dubes-prancis-masih-yakin-atlaoui-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dubes Prancis Masih Yakin Atlaoui Tidak Dieksekusi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dubes Prancis Masih Yakin Atlaoui Tidak Dieksekusi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar