Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Sutan Bhatoegana Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan.

Written By Unknown on Kamis, 26 Februari 2015 | 17.10

JAKARTA ( Berita)Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, akibat dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM, akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR ini berharap gugatannya nanti dapat sesukses Budi Gunawan yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah, setelah melalui persidangan praperadilan.
Untuk megajukan gugatan praperadilannya ini, Sutan pun menunjuk kuasa hukumnya yakni Razman Arief Nasution dan Eggi Sudjana, yang sukses sebagai kuasa hukum Budi Gunawan..
"Saya kuasa hukum. Selain saya ada juga Pak Eggi," kata Razman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2).
Razman belum membeberkan secara detail rencana permohonan praperadilan Sutan Bathoegana. (aya)


17.10 | 0 komentar | Read More

Wali Kota Apresiasi Mahasiswa FKM – USU Buka Bank Sampah

Bank Sampah
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi Melihat Bank Sampah Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM-USU),Rabu [25/02] ( beritasore/zili )

Medan ( Berita ) : Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi atas prakarsa gerakan menabung sampah dengan dibukanya bank sampah oleh mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM-USU). Sebab, kegiatan ini dinilainya sangat positif dan merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemko Medan di bidang kebersihan lingkungan.
Mantan Sekda Kota Medan ini selanjutnya berharap, gerakan ini nantinya dapat merata di seluruh fakultas yang ada di USU, termasuk seluruh kampus di Kota Medan. Dengan demikian upaya untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara ini semakin bersih dan bebas dari sampah dapat terwujud. Di samping itu juga untuk menggugah kesadaran masyarakat agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
"Dengan gerakan ini tentunya masyarakat akan semakin peduli akan kebersihan Kota Medan dan memanfaatkan bank sampah yang ada, guna menabung sampah-sampah mereka serta nantinya dapat diolah kembali," kata Wali Kota ketika menghadiri pelantikan Duta Lingkungan (Greeneration) sekaligus meresmikan bank sampah di FKM USU, Rabu (25/2).
Sebelum meresmikan bank sampah, Wali Kota didampingi Wakil Dekan III FKM USU Drs Abdul Jalil Amri Arma M.Kes mengukuhkan 11 mahasiswa sebagai Greeneration 2015 FKM. Pengukuhan ini ditandai dengan penyematan selempang. Selesai pengukuhan, Wali Kota berharap para duta lingkungan ini dapat mensosialisasikan kepada seluruh mahasiswa, termasuk masyarakat akan pentingnya pola hidup bersih dan sehat.
Setelah itu Wali Kota melantik pengurus bank sampah sekaligus meresmikan bank sampah yang kini telah memiiki 167 orang nasabah yang berasal dari kalangan mahasiswa, termasuk para petugas cleaning service. Jumlah nasabah ini diyakini akan bertambah lebih banyak lagi jika sosialisasi yang dijalankan Duta Greeneration berjalan dengan baik.
Di kesempatan itu Wali Kota tak lupa mengingatkan kepada seluruh mahasiswa yang hadir untuk selalu menjaga kesehatan, sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik. Termasuk, menjaga diri agar tidak tergiur dengan narkoba.
"Saya berharap gerakan yang kita lakukan hari ini menjadi cikal bakal dalam memerangi sampah, termasuk memerangi narkoba. Atas kerja keras yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini dalam rangka mendukung kesehatan masyarakat, termasuk mengajak masyarakat untuk selalu hidup bersih dan sehat, saya mengucapkan terima kasih," ungkapnya.
Peresmian bank sampah dan pengukuhan Duta Greeneration ini turut dihadiri Ketua Medan Berhias Dewi Budiarti Teruna Jasa said, Dirut Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wampu Ular Ahmad Sofyan serta seluruh dosen, civitas akademika dan mahasiswa FKM USU.
Ketua Medan Berhias Dewi Budiarti Teruna Jasa Said yang menjadi inspirasi mahasiswa untuk mendirikan bank sampah ini, sempat terharu atas upaya yang telah dilakukan mahasiswa FKM USU untuk mendukung kebersihan lingkungan selama ini. Tanpa kenal lelah sedikit pun, mereka bermodalkan semangat terus mensosialisasikan akan pentingnya hidup bersih dan sehat meski harus naik turun angkutan kota (angkot).
"Jadi wajar jika kita semua yang hadir disini mengapresiasi atas penjuangan yang telah dilakukan adik-adik mahasiswa dari FKM USU selama ini. Seluruh kegiatan yang dilaksanakan hari ini murni mereka sendiri yang menanganinya. Jadilah pelopor lingkungan, sebab kalau kita mau mengurusi alam, pasti alam akan mengurusi kita," jelas Dewi.
Sedangkan Wakil Ketua Dekan III III FKM USU, Drs Abdul Jalil Amri Arma M.Kes mengatakan, apa yang dilakukan para mahasiswa ini merupakan tindakan preventif dalam penanganan masalah sampah. Selanjutnya, Abdul Jalil optimis jika mahasiswa FKM dilibatkan, maka penanganan mashalah kesehatan akan lebih maksimal lagi. Termasuk dalam mensosialisasikan Perda Rokok dan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHSB). (zili)


17.10 | 0 komentar | Read More

DPR Harus Dorong Pemerintah Tingkatkan Anggaran Kesehatan

JAKARTA (Berita) Dewan Perwakilan Rakyat, melalui fungsi anggarannya harus mendorong Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Besaran alokasi anggaran itu pun harus diluar gaji tenaga medis.

Demikian diungkapkan oleh Peneliti Kebijakan Publik Lembaga Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam Diskusi yang diselenggarakan oleh Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, Setjen DPR RI. Diskusi mengambil tema "Anggaran Kesehatan dan Capaian Pembangunan Kesehatan".

"DPR juga perlu mengawasi alokasi bidang kesehatan lebih rajin dan lebih mendalam, sehingga nantinya bidang kesehatan benar-benar diberikan alokasi anggaran 5 persen dari APBN itu lebih efektif dan bisa dipertanggung jawabkan untuk menjadi alat mewujudkan visi misi kita untuk bidang kesehatan," kata Maftachun, dari Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Rabu (25/02/15).

Sebagaimana diketahui, Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan, Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5 persen di luar gaji. Namun hingga kini, anggaran kesehatan belum mencapai apa yang telah diamanatkan UU. Anggaran kesehatan masih berada di kisaran 2,3-2,5 persen APBN.

"Dari 2009 saat UU itu di terbitkan sampai sekarang, kita belum bisa jalankan amanat UU itu. Artinya ini menunjukkan bukan semata-mata kemampuan fiskal kita yang sempit, tapi komitmen politik yang juga rendah. Saya melihat komitmen itu belum kuat sehingga tidak ada tahapan atau roadmap, kapan anggaran 5 persen itu akan dipenuhi," nilai Maftuchan.

Ia berharap, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk membuat roadmap mencapai anggaran 5 persen dari APBN. Misalkan, dari tahun 2010 sampai 2015 ada kenaikan anggaran beberapa persen, sehingga pada tahun 2015 dapat mencapai 5 persen. Untuk pemerintahan baru ini, ia meminta komitmen ini dapat dilaksanakan.

"Alasan utama tidak dapat memenuhi bukan karena tidak ada anggaran. Tapi lebih tidak adanya komitmen. Kita minta pemerintahan baru ini menunjukan komitmen itu. Dalam lima tahun ke depan, Pemerintah harus mampu menyusun tahapan-tahapan untuk sampai ke anggaran 5 persen. Walaupun di tahun 2019 tidak terpenuhi, tetapi ada tahapan-tahapan yang jelas yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain itu, Maftuchan menekankan, DPR juga harus memaksimalkan fungsi pengawasan dan legislasi, serta sepakat dengan Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan 5 persen dari APBN.

Ditemui usai acara, Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN, Setjen DPR RI, Satyanto Priambodo menyatakan, dipilihnya tema anggaran kesehatan ini yakni untuk menambah referensi kepada para analis dalam menyusun buku analisa anggaran kesehatan. Saat ini, buku itu dalam tahap penyusunan, dan direncanakan, akan dilakukan finishing di pekan kedua Maret 2015.

"Kita ingin mendapatkan referensi-referensi dan masukan dari berbagai arah, sehingga kami memiliki referensi yang komprehensif, dan bisa dimanfaatkan oleh Anggota Dewan. Sekaligus, sebagai referensi buku anggaran kesehatan yang sedang kami susun saat ini," jelas Nanang, panggilan akrab Satyanto.

Ia mencatat, jika ingin menjadikan masyarakat Indonesia sehat, harus ada akselerasi, salah satunya dengan memberikan anggaran yang sesuai dengan UU. Mengingat, ini merupakan hak warga negara untuk mendapat kesehatan lahir dan batin.(parle/aya)


17.10 | 0 komentar | Read More

Jalan Kemiri Kubangan Kerbau

Pajak
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi Menyaksikan Pengorekan Parit Dengan Beko Di Jalan Kemiri, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa [24/02] ( beritasore/zili)

*Eldin Minta Dinas Bina Marga Segera Perbaiki Jalan Kemiri Dan Parit

Medan ( Berita ) : Kondisi Jalan Kemiri, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota sangat memprihatinkan. Selain kondisinya rusak parah dan penuh lubang, paritnya pun dipenuhi sampah sehingga menebar aroma yang sangat bau. Jika hujan deras turun, Jalan Kemiri tak ubahnya seperti kubangan kerbau yang dipenuhi lumpur. Karenanya, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menginstruksikan kepada Dinas Bina Marga untuk segera menata dan memperbaiki Jalan Kemiri, termasuk parit. Demikian terungkap ketika Wali Kota meninjau Jalan Kemiri, Selasa [24/02] malam .
Rusaknya jalan dan parit tersebut tak terlaps akibat kiri dan kanan badan jalan digunakan para pedagang kaki lima menggelar dagangan. Selain sisa dagangan banyak yang masuk dalam parit, para pedagang juga membeton dan menutup permukaan parit dengan papan guna memperluas lokasi dangangan mereka.
Tak pelak kondisi itu menyebabkan parit tersumbat dan tak mampu lagi menampung debit air pada saat hujan deras turun sehingga menggenangi Jalan Kemiri. Menurut warga sekitar, kondisi ini diperparah lagi akibat lemahnya pengawasan dari camat dan lurah setempat. "Camat dan lurah baru sibuk setelah Wali Kota datang," ungkap salah warga sekitar dengan mimik kecewa.
Ekspresi wajah Wali Kota sontak berubah ketika memasuki Jalan Kemiri didampingi Asisten Pemerintahan Musadat Nasution, Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kadis Bina Marga Khairul Syahnan, Kadis Perhubungan Renward Parapat dan Kadis Kebersihan Endar Sutan Lubis.
Bau tak sedap langsung menyergap hidung, sebab sebagian air parit tak mengalir karena dipenuhi sampah sisa dagangan para pedagang. Sebagian parit lagi, airnya kering dan hanya dipenuhi tumpukan sampah. Sudah itu permukaan jalan sudah tidak dilaopisi aspal dan lubang di sana sini. Yang lebih memprihatinkan lagi, jalan rusak itu juga dipenuhi sampah, termasuk sisa-sisa bulu ayam.
Yang membuat ekspresi wajah Wali kota semakin berubah lagi, permukaan parit sebagian besar telah dibeton dan ditutupi papan oleh para pedagang tanpa upaya pencegahan dari camat maupun lurah setempat. Karena itulah Wali Kota memerintahkan Kadis Bina Marga untuk membongkar seluruh permukaan parit yang telah dibeton maupun ditutup papan tersebut.
Menurut Wali Kota, pembongkaran harus dilakukan guna memudahkan pengorekan parit yang telah dipenuhi sampah. Pasalnya 1 unit mobil penyedot lumpur yang diturunkan Dinas Bina Marga tak bisa bekerja maksimal menyedot lumpur akibat penutupan permukaan parit tersebut.
Selain mobil penyedot lumpur, Dinas Bina Marga juga menurunkan backhoe dan schopel ukuran kecil untuk membongkar permukaan parit yang ditutup sekaligus membersihkan permukaan jalan dari sampah. Selanjutnya lumpur dan sampah hasil pengorekan langsung diangkut truk.
Usai peninjauan, Wali Kota kemudian mengingatkan camat dan lurah agar terus melakukan pengawasan di wilayah tugasnya masing-masing agar mereka bisa mengetahui apa yang terjadi. Selain terus memberikan sosialisasi kepada pedagang maupun warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarang, camat dan lurah juga diminta melarang warga membeton pemrukaan parit.
Saya minta kepada camat dan lurah supaya dapat menjaga kebersihan wilayahnya, terutama saluran parit dan mengajak masyarakat maupun pedagang bergotong-royong secara rutin, minimal membersihkan parit yang ada disepanjang jalan ini," kata Wali Kota.
Selanjutnya kepada masyarakat, Wali Kota pun tak bosan-bosannya kembali mengingatkan agar ikut membantu menjaga kebersihan. Sebab, masalah kebersihan bukan tanggung jawab pemerintah semata melainkan seluruh lapisan masyarakat. "Setelah parit ini dikorek, saya minta warga maupun pedagang tidak membuang sampah ke dalam parit lagi," kata Wali Kota.
Kemudian Wali Kota minta kepada Kadis Bina Marga untuk memperbaiki parit di sepanjang Jalan Kemiri. Sedangkan jalan yang rusak, Wali Kota menyarankan supaya dibeton agar lebih kuat dan tahan lama dibandingkan dengan pengaspalan. "Jika pun digenangi air, pembetonan jalan lebih kuat dibandingkan dengan pengaspalan," jelasnya.
Selesai mengecek Jalan Kemiri, Wali Kota didampingi sejumlah pimpjnan SKPD mengecek kondisi di Jalan Sisingamangaraja, mulai persimpangan Jalan Sakti Lubis. Wali kota kesulitan untuk melihat parit, sebab warga umumnya telah membeton permukaan parit yang ada di depan rumahnya masing-masing. "Saya minta seluruh permukaan parit yang dibeton ini harus dibongkar!" tegasnya.
Kadis Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan mengatakan, siap menindaklanjuti instruksi Wali Kota. Dia akan menurunkana pekerja dan alat-alat beratnya untuk menata dan memperbaiki parit di sepanjang Jalan Kemiri."Kalau untuk pembetonan Jalan kemiri, kita siap melakukannya. Namun sebelum pembetonan, kita tentunya harus melakukan tender terlebih dahulu," jelas Syahnan. (zili)


17.10 | 0 komentar | Read More

Konjen Malaysia Rozian Ghani Promosi Jadi Dubes Di Kuwait

Februari 26, 2015 - Medan

MEDAN (Berita): Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan Ahmad Rozian Abd Ghani sejak 1 Maret 2015 dipromosi menjadi Duta Besar (Dubes) Malaysia di Kuwait, Timur Tengah.
Rozian pada Rabu (25/2) sore mengundang para tokoh dari berbagai kalangan seperti unsur pendidikan, seniman, kalangan pemerintah dan pengusaha juga Konsul Kehormatan Turki H Rahmat Shah pada acara perpisahannya di City Hall, Grand Aston Medan.
Hadir pula Pemimpin Umum Harian Waspada dr Hj Rayati Syafrin, Ketua STIK P Medan Hj Ida Tumengkol, BComm, Eru Cakra Mahameru dan isteri Arsadona. Kepada Berita, Rozian mengungkapkan ia menjabat Konjen Malaysia di Medan sudah 2,5 tahun sejak tahun 2012.
"Saya sangat senang kali di Medan, semuanya cocok buat saya," ungkapnya.
Kesenangan itu menurut dia, di Medan banyak kawan, kemana pergi saya diterima siapa saja. "Macam keluarga saja di Medan ini, makanannya juga cocok. Tapi yang paling saya sukai lontong dan soto Medan," katanya.
Selama di Medan, tepatnya di Sumatera Utara, ia sudah ke berbagai daerah wisata seperti Danau Toba dan Berastagi. "Tapi sampai sekarang saya belum pernah ke Tangkahan, padahal saya kepengin kali ke sana melihat gajah," kata Rozian sambil mengatakan kalau ada kesempatan lagi ke sini ia akan mengunjungi Tangkahan di Kabupaten Langkat.
Sebab sekarang dia belum bisa ke sana karena Minggu, 1 Maret 2015 sudah harus meninggalkan Medan menuju Kuala Lumpur. "Sebelum ke Kuwait, banyak yang mesti saya urus di Kuala Lumpur baru kemudian ke Kuwait," jelasnya.
Rozian juga mengungkapkan kesannya atas sambutan pemerintah di Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya. Banyak kerjasama dari segi ekonomi dan pendidikan antara Malaysia dan pemerintah di sini berjalan baik.
Dulu dari segi budaya ada semcam pemicu yang bisa saja memicu konflik tapi sekarang tidak ada masalah. Sekarang kita damai, hidup bertetangga dengan baik. Rozian mengatakan dia menjadi diplomat sudah 21 tahun dan pernah menjabat Konsul Malaysia di Hongaria, Aljazair, Jepang dan terakhir Indonesia. (wie)


17.10 | 0 komentar | Read More

Presiden Jokowi Tinjau Operasi Pasar Beras Di Jakarta

Written By Unknown on Rabu, 25 Februari 2015 | 17.10

Jokowi 1
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika meninjau Gudang Beras Bulog di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (25/2). Pada kunjungan itu, presiden meresmikan penyaluran serentak beras miskin (raskin) dan operasi pasar beras tahun 2015 untuk menstabilkan harga serta memastikan persediaan beras 2015 mencukupi. (ant/Wahyu Putro A )

Jakarta ( Berita ) : Presiden Joko Widodo dijadwalkan meninjau penyaluran serentak beras miskin dan operasi pasar beras di Gudang Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Rabu [25/02] . Berdasarkan jadwal yang diterima Antara, presiden bersama rombongan akan datang ke gudang Bulog pada pukul 10.30 WIB.
Pantauan di gudang Bulog yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Utara ini telah hadir beberapa menteri di antaranya Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Rachmat Gobel mengatakan pemerintah akan melakukan operasi beras sebanyak 300 ribu ton untuk seluruh daerah Indonesia. "Di sini (Divre DKI Jakarta) ada 1.600 ton untuk wilayah Jabodetabek dan diikuti seluruh daerah berdasarkan perintah Wapres (Jusuf Kalla) mencapai 300 ribu ton seluruh Indonesia," ungkapnya.
Ia menambahkan, operasi pasar ini dilakukan oleh Bulog agar harga yang ditentukan pemerintah bisa sama ketika sampai ke masyarakat. Rachmat juga menegaskan pihaknya menggandeng TNI-Polri untuk mengawasi operasi pasar ini agar tidak ada kebocoran.
"Jika ditemukan menyalurkan beras atau menahan beras akan ditindak. Kami sudah berikan sinyal jangan main-main, jika tidak diindahkan akan ditindak karena membuat keresahan," tegasnya.
Pemerintah akan menyalurkan beras miskin (raskin) dengan harga Rp1.600 per kilogram dan beras operasi pasar Rp7.400 per kilogram.
Stok Beras Cukup
Presiden Joko Widodo menegaskan stok beras pada posisi mencukupi sampai masa panen antara Maret hingga April 2015. "Ingin saya sampaikan bahwa stok beras kita cukup sampai masa panen nanti. Sekarang stok kita 1,4 juta ton," katanya saat meninjau penyaluran serentak raskin dan operasi pasar beras di gudang Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Rabu.
Presiden kembali menegaskan berapapun dibutuhkan akan dorong beras masuk ke pasar, termasuk Pasar Induk Cipinang yang merupakan pasar beras terbesar di Tanah Air. "Jangan ada lagi pikiran kekurangan stok, tidak ada suplai, 'enggak' ada, suplai akan terus ada berapapun yang diminta," katanya.
Dia mengungkapkan pemerintah juga siap menyalurkan beras hingga 300.000 ton untuk menjaga harga beras melalui operasi pasar. Direktur Utama Bulog Lenny Sugihat, dalam laporannya, mengatakan pihaknya siap menyalurkan beras raskin dan operasi pasar di seluruh Indonesia. "Sejak Januari 2015 telah disalurkan raskin 157 ribu ton dan operasi pasar 65 ribu ton. Hari ini 25 ton raskin dan 20 ribu ton operasi pasar dari rencana 300 ribu ton," katanya.
Dalam gudang di Bulog Divre DKI Jakarta itu siap disalurkan 1.600 ton untuk operasi pasar guna menjaga daya beli masyarakat dengan dilepas harga Rp7.400 per kilogram.
Lenny juga mengatakan dalam operasi pasar ini pihaknya dibantu oleh TNI yang mengirimkan truknya untuk menyalurkan beras ke masyarakat. Dalam kunjungannya ini, Presiden Joko Widodo melepas secara simbolis penyaluran beras raskin dan operasi pasar ke wilayah Jabodetabek.
Kepala Divisi Regional Bulog DKI Jakarta Awaluddin Iqbal mengatakan ada 118 truk yang diberangkatkan Rabu ini untuk penyaluran beras raskin dan operasi pasar. Ia mengungkapkan, pada Rabu ini pihaknya melakukan operasi pasar di 12 pasar Jakarta yakni Pasar Minggu, Pasar Anyer Bahari, Pasar Jatinegara, Pasar Jembatan Lima, Pasar Klender, Pasar Kramatjati, Pasar Senen, Pasar Boplo, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Tomang Barat, Pasar Tanah Abang dan Pasar Palmerah. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Badrodin: Kombes Viktor Penyidik Polri

Jakarta ( Berita ) : Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Kombes Viktor yang ikut dalam operasi penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto 23 Januari lalu adalah penyidik Polri.
Hal ini diungkapkan wakapolri menjawab hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan oleh Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang melakukan penangkapan terhadap BW tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. "Kombes Viktor itu penyidik. Ada skep (surat keputusan) penyidiknya, saya yang tanda tangan," kata Badrodin.
Menurut wakapolri dirinya sudah meminta divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki apakah betul ada penyimpangan dalam penangkapan BW seperti yang disebutkan oleh Ombudsman.
Pada Selasa (24/2 ) lalu Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan menemukan dua maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan wakil ketua non aktif KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.
"Klasifikasi maladministrasi yang pertama adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Budi Santoso di kantor ORI, Jakarta, Selasa [24/02] .
Budi mengatakan pelaku administrasi tersebut adalah atasan penyidik dan penyidik Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polsi Nomor LP/67/I/2015/Bareskrim pada 19 Januari.
Dari maladministrasi itu, ia memaparkan terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran itu adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor sehingga melanggar Pasal 36 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Penangkapan merupakan upaya paksa dalam rangka proses penyidikan terhadap seorang tersangka sehingga penyidik sebelum menangkap harus mempertimbangkan pemanggilan dua kali berturut-turut," kata dia.
Pelanggaran lain adalah terjadi kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Pelanggaran selanjutnya, ujar dia, Bareskrim menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sehingga melanggar Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Pasal 57 ayat (1) Perkap No 14 Tahun 2012.
Bareskrim juga melanggar Pasal 1 dan 2 angka 5 KUHAP serta Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap No 14 Tahun 2012 dengan melakukan penyidikan tanpa penyelidikan.
Penyidik Bareskrim, kata dia, juga tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat menangkap dan tidak memberikan berita acara pemeriksaan saat pemeriksaan kedua pada 3 Februari 2015.
Pelanggaran terakhir dalam malapraktik ini, Bareskrim terlambat menyampaikan SPDP dari penyidik kepada JPU dan melakukan perbedaan perlakuan atau diskriminasi kepada Bambang.
Sementara maladministrasi kedua, kata dia, adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan oleh Kombes Pol Viktor simanjuntak yang melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Hal itu, ujar dia, melanggar Pasal 17 ayat (1) Perkap No 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap No 14 Tahun 2012.
Terkait dua maladministrasi dan pelanggaran-pelanggaran itu, Ombudsman meminta Polri untuk memeriksa dan memberikan sanksi pada penyidik Bareskrim. "Kami minta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada Kombes Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang," tutur dia.
Sebelumnya Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim, Jumat (23/1), dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat saksi berkata palsu dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

BW Bukan Ranah Polri Tapi Peradi

Surabaya ( Berita ) : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto (BW) yang ditangkap Polri terkait kasus saat menjadi advokat dalam Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 itu bukan ranah Polri, melainkan Perhimpunan Advokat Indonesai (Peradi).
"Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberi jaminan kekebalan hukum atau hak imunitas bagi Advokat yang tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata," kata Peneliti dan Juru Bicara LBH Surabaya Abdul Fatah SH MH di Surabaya, Rabu [25/02] .
Oleh karena itu, Polri harus menghormati profesi advokat dan bukan justru melakukan kriminalisasi dengan terus mengusut BW dengan tuduhan melanggar Pasal 242 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP dalam posisi BW saat menjalankan profesi sebagai advokat.
"Jadi, penangkapan BW itu sangat mengada-ngada, karena seharusnya masuk ke dalam wilayah Kode Etik Profesi Advokat, bukan Mabes Polri, namun hak Peradi sebagai organisasi yang mewadahi profesi advokat dan lebih berwenang untuk memeriksa advokat," ucapnya.
Apalagi, Bareskrim Mabes Polri juga harus tunduk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Peradi No: B/7/II/2012 dan Nomor: 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 Tentang Proses Penyidikan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Profesi Advokat.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) MoU menyebutkan "proses pemanggilan oleh pihak kepolisian kepada advokat dalam menjalankan profesinya, baik sebagai saksi maupun tersangka harus dilakukan Penyidik melalui Peradi".
"Karena itu, Peradi semestinya menagih komitmen Polri untuk menjalankan MoU Nomor B/7II/2012 dan Nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012," tuturnya.
Selain itu, Komjen Pol Budi Waseso perlu meminta maaf kepada seluruh advokat di Indonesia atas pernyataannya yang menyebut kasus BW tidak terkait dengan MoU antara Peradi-Polri, sehingga pernyataan itu merendahkan profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum.
"Jadi, kriminalisasi terhadap Profesi Advokat dalam kasus BW itu menjadi preseden buruk penegakan hukum oleh Polri, karena dua hal yakni kriminalisasi BW adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan menabrak MoU Peradi-Polri merupakan penghinaan terhadap profesi Advokat," tukasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah untuk menjamin perlindungan advokat sesuai UU Advokat, khususnya Jokowi-JK.
"Kami juga mendesak Institusi Polri untuk lebih menghormati profesi advokat dan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus BW," tegasnya. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Kasus Innospec Adalah Korupsi Transnasional

Jakarta ( Berita ) : Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec adalah perkara transnasional.
"Penanganan perkara Innospec adalah perkara 'transnational corruption' yang artinya korupsi antarlintas negara. Penanganan kasus korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapura dan British Virgin Island," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu [25/02].
Pada Selasa, KPK menahan dua tersangka kasus tersebut yaitu mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo di rumah tahanan kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem yang ditahan di rutan kelas I di Cipinang di gedung KPK. "Kasus ini merupakan tindak lanjut dari 'Oil for Food Investigation' yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat dan Inggris," ungkap Priharsa.
Penanganan perkaranya dilakukan bersama-sama dengan "Serious Fraud Office" (Pemerintah Inggris) dan diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di jurisdiksi lain, khususnya Singapura.
"Karena itu untuk memperoleh bukti, dilakukan proses bantuan timbal balik dari negara-negara tersebut yang memakan waktu lebih dari 3,5 tahun karena harus melalui proses persidangan atas MLA (mutual legal assistance) yang diajukan di negara bersangkutan," jelas Priharsa.
Alasan lain adalah kasus ini merupakan investigasi bersama dengan pemerintah Inggris, maka proses penanganan perkara mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris.
"Setelah adanya vonis terhadap empat pengurus Direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan setelah semua bukti tambahan tersebut datang ke Indonesia maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada 24 Februari 2015 dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Priharsa. Willy diduga memberi hadiah kepada Suroso dengan maksud agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
KPK menjerat Willy berdasarkan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b pasal 13 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Suroso dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown di Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar 11,7 juta dolar AS kepada agennya di Indonesia, PT Sugih Interjaya. Selanjutnya, PT Sugih Interjaya membayarkan uang dari Innospec itu kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Sehingga pengadilan di Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS. Selanjutnya pada 5 Agustus 2010, The Securities and Exchange Commission, yaitu penegak hukum dari Amerika Serikat menyatakan Innospec Ltd bersalah karena menyuap pejabat di Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal. Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25.000 poundsterling. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Persiapan Eksekusi Terpidana Narkoba 90 Persen

Jakarta ( Berita ) : Persiapan eksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen, demikian dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Rabu [25/02] .
"Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil regu tembak," kata Prasetyo.
Menurutnya, eksekuai terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan. "Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam diantaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.
Ditanya mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit schizophrenia, Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut.
Kejagung berencana mengesekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan 3 kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Kejagung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

Written By Unknown on Sabtu, 21 Februari 2015 | 17.10

Jakarta ( Berita ) : Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Warga Negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat [20/02] , menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap yang mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya. Ditambahkan, yang jelas eksekusi mati tidak bisa dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil serta anak di bawah umur. Di bagian lain, ia menegaskan eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan jika semua persiapan telah matang.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.
Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar. "Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati asal Brazil Rodrigo Gularte yang akan dieksekusi mati tahap II, diketahui mengalami gangguan jiwa. "Diterima Surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.
Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Indonesia Tidak Perlu Takut Ancaman Australia

Jakarta ( Berita ) : Pakar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Atip Latipulhayat menegaskan, Pemerintah Indonesia harus kukuh dan tidak perlu takut terhadap ancaman Australia terkait rencana eksekusi terpidana mati dua warga negara itu.
"Media di Indonesia pun harus mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia sebagaimana media di Australia mendukung dan 'mengompori' Pemerintah Australia agar mengancam kedaulatan hukum Indonesia," katanya dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Jumat [20/02].
Dia mengakui, rencana pelaksanaan eksekusi terpidana mati menuai kecaman dunia, khususnya dari Australia karena ada dua warganya, Andre Chan dan Myuran Sukumaran, yang akan dieksekusi. Pemerintahan Indonesia diminta untuk tegas dan tidak takut atas ancaman Australia tersebut.
Atip menjelaskan beberapa alasan. Pertama, hukuman mati diakui eksplisit dalam sistem hukum negara Indonesia secara selektif, termasuk di dalamnya kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Karena itu, pemerintah asing, dalam hal ini Australia harus menghormati kedaulatan hukum negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang tidak boleh diintervensi.
"Harus dibedakan, ketika Australia memohon untuk tidak dieksekusi, itu adalah hak mereka. Namun ketika Indonesia yang memiliki kedaulatan hukum tidak menerimanya, maka Australia harusnya jangan melakukan tindakan-tindakan yang intervensif dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia," kata Atip yang juga Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unpad.
Alasan kedua, menurut Atip, ada gagal paham dari pihak-pihak yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati yang melihatnya dari sisi pelaku namun tidak memperhatikan kedudukan korban yang mengalami kerugian yang paling besar.
"Betul itu adalah hak hidup, namun bagaimana kalau ia telah mengambil hak hidup orang lain," kata Atip yang alumni program doktor di Monash University Australia.
Karena itu, kata dia, harusnya yang diadvokasi bukan penghapusan hukuman mati, namun perbaikan kualitas hukum, mulai dari pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Terkait dengan ancaman Perdana Menteri Australia melarang warganya berlibur ke Indonesia, kata dia, hal itu adalah hak mereka. Namun itu tidak bermakna apa-apa bagi Indonesia.
"Saya teringat sekitar tahun 2005-an, ketika itu saya mengambil doktoral di Australia. Saat itu ada WN Australia yang akan dieksekusi mati oleh Singapura karena kasus narkoba," katanya.
Pemerintah Australia melakukan berbagai usaha untuk mencegahnya, termasuk memboikot Singapura Airlines. "Ternyata tidak digubris oleh Singapura. Ancaman itu tidak ada efek bagi Singapura," katanya.
"Saya menyaksikan ketika itu, Warga Australia sendiri tidak mempermasalahkannya karena memahami kedaulatan hukum sebuah negara. Jadi usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah Australia tidak lebih ingin unjuk gigi membela warganya. Ingin cari muka. Karena itu adalah hal biasa," katanya.
Terkait dengan argumentasi resiprokal untuk menukar terpidana mati, menurut Atip, tidaklah tepat karena resiprokal tidak terkait dengan kedaulatan, tetapi terkait dengan treatment (perlakuan).
"Di sini tidak ada persoalan diplomatik. Tetapi terkait dengan sistem hukum yang harus dihormati. Sebagaimana juga ketika ada warga Indonesia yang dihukum mati di negara lain, maka Pemerintah Indonesia berhak mengupayakan agar diberikan ampunan terhadapnya," katanya
Karena itu, kata Atip, upaya-upaya dari negara adalah hal biasa dengan tetap harus menghormati kedaulatan hukum sebuah negara. Pemerintah Indonesia harus "keukeuh" dan tidak "keder" terhadap ancaman Australia. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Presiden Jokowi Lantik Tiga Plt Pimpinan KPK

Jokowi 1
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) yang didampingi isteri Ny. Atti Risaltri (kedua kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. (ant/Widodo S. Jusuf )

Jakarta ( Berita ) : Presiden Joko Widodo, Jumat [20/02/] pagi, melantik tiga pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Taifiqurrahman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji.
Taufiqurrahman Ruki yang merupakan Ketua KPK periode 2003--2009 diangkat sebagai ketua sementara dan anggota sementara KPK menggantikan Abraham Samad. Taufiqurrahman Ruki diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015.
Sementara itu, Johan Budi Sapto Pribowo yang sebelumnya menjabat sebagai juru bicara KPK diangkat sebagai wakil ketua dan anggota sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto. Johan Budi diangkat berdasarkan Kepres No. 15/2015.
Indriyanto Seno Adji diangkat sebagai wakil ketua sementara merangkap anggota sementara KPK menggantikan Busyro Muqoddas. Indriyanto diangkat berdasarkan Kepres No. 16/2015. Acara pelantikan dihadiri oleh beberapa pejabat negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakapolri Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

KPK Tingkatkan Koordinasi Dengan Polri

Waka Polri 1
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan pimpinan sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. (ant/Widodo S. Jusuf )

Jakarta ( Berita ) : Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengatakan lembaganya berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tanpa koordinasi dengan Polri semua tidak bisa dilaksanakan," katanya pada Jumat [20/02] pagi di Istana Negara Jakarta sesaat setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Abraham Samad.
Ditanya mengenai kelanjutan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pascadikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, ia mengatakan KPK akan mempelajari hal tersebut dan memutuskan langkah selanjutnya seperti apa.
Selain Taufiqurrahman, Presiden Jokowi juga melantik juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebagai Wakil Ketua Sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto dan juga mengangkat Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai Wakil Ketua Sementara menggantikan Busyro Muqoddas.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menghadiri acara pelantikan mengatakan lembaganya bertekad bekerjasama dengan seluruh unsur kementerian, lembaga negara dan akademisi untuk memberantas korupsi. "Kita sudah punya 'roadmap' dan rencana kerja," ujarnya. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Keputusan Presiden Jokowi Ajukan Calon Kapolri Baru Harus Didukung

JAKARTA (Berita): Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin mengatakan, keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan kembali calon kepala Polri baru harus didukung oleh seluruh kader partai berlambang banteng moncong putih.

"Secara pribadi sebagai kader partai, akan tetap mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi tersebut dengan segala resikonya," kata Hasanuddin, di Jakarta, Jumat (20/2).

Menurutnya, isu-isu yang menyatakan bahwa akan ada interpelasi atau hak bertanya yang didorong oleh kader PDI-P sangat tidak layak dan merugikan partai.

"Sebagai kader saya akan taat dan loyal kepada partai sesuai dengan perintah ketua umum Megawati Soekarnoputri pada tanggal 11 Januari 2015 yang disampaikan di Hotel Luwansa Jakarta, bahwa apapun yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo harus didukung penuh dengan ikhlas dan bertanggung jawab oleh semua kader," paparnya.

Hasanuddin juga mengajak semua kader untuk taat pada arahan ketua umum untuk mengamankan keputusan Jokowi. "Inilah keputusan yang diambil demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa PDI-P sudah berdarah-darah memperjuangkan dan memenangkan Jokowi sebagai presiden. "Kini saatnya sekarang kita dukung presiden Jokowi bekerja dan bekerja untuk menyejahterakan rakyat seperti yang kita cita-citakan selama ini," kata Hasanuddin yang juga sekretaris fraksi PDI-P di MPR itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan menyayangkan keputusan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri.

"Kami kecewa. Kami berharap Presiden Jokowi melantik Budi Gunawan," keluhnya.

Namun, ketua DPP PDI-P bidang Hukum dan Perundang-undangan ini menghormati keputusan tersebut merupakan hak presiden. (iws).


17.10 | 0 komentar | Read More

Direktorat Narkoba Polri Sita 8,1 Kilogram Sabu

Written By Unknown on Jumat, 20 Februari 2015 | 17.10

Jakarta ( Berita ) : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 8,1 kilogram narkotika jenis sabu dari hasil penyelidikan selama satu bulan pada Januari 2015.
"Dari hasil penyelidikan selama Januari disita 8,1 kilogram narkotika jenis sabu yang didapat dari berbagai operasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di Jakarta, Jumat [20/02].
Anjan mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari Tiongkok melalui jasa pengiriman yang disembunyikan dalam paket. "Sabu ini disembunyikan dalam cardtrige (tempat penyimpan tinta dalam mesin printer) printer merek HP Laser Jet," kata Anjan.
Sebanyak 2,1 kilogram sabu disembunyikan dalam 14 cardtrige dalam printer yang dikemas dengan dus secara lengkap. Sabu dalam printer tersebut disita petugas di depan Mega Bekasi Hypermall pada 16 Januari dari tersangka yang ditangkap bernama Sandia Purwani.
Sebelumnya penyelidik sudah menyita 2,2 kilogram sabu dari tersangka bernama Heriyanto dan juga Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon di Medan Sumatera Utara.
Dari pengembangan pemeriksaan seluruh tersangka kemudian petugas menangkap tersangka warga negara Nigeria bernama Chukwudubem Shedrak Nwabueze dan menyita 285 gram sabu pada 12 Januari di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya pada 28 Januari petugas kembali menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 2,15 kilogram yang disembunyikan dalam mesin diesel mini. "Sabu ini disimpan dalam pipa mesin diesel, kemudian mesin itu ditutup dengan kap penutupnya," kata Anjan.
Menurut Anjan, penyembunyian narkotika dalam mesin diesel mini ini merupakan modus operandi baru.
Setelahnya petugas kembali menangkap satu orang tersangka bernama Bernard S Sandehang pada 29 Januari di Kelapa Gading Jakarta Utara dengan menyita barang bukti sabu seberat 560 gram.
Dan terakhir petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Fadlan alias Agam dan Al Rohaeti alias Metha pada 2 Februari di Bekasi Jawa Barat dengan menyita 60 gram narkotika.
Seluruh tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara minimal enam tahun maksimal 20 tahun.(ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Kejagung Tetap Eksekusi Terpidana Mati Gangguan Jiwa

Jakarta ( Berita ) : Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Warga Negara Brazil, Rodrigo Gularte, yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa. Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat [20/02] , menegaskan tidak ada aturan yang melarang eksekusi mati terhadap yang mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," katanya. Ditambahkan, yang jelas eksekusi mati tidak bisa dilakukan kepada perempuan yang tengah hamil serta anak di bawah umur. Di bagian lain, ia menegaskan eksekusi mati tahap II segera dilaksanakan jika semua persiapan telah matang.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.
Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar. "Dari hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati asal Brazil Rodrigo Gularte yang akan dieksekusi mati tahap II, diketahui mengalami gangguan jiwa. "Diterima Surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Sedianya Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.
Ke-11 terpidana mati itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Indonesia Tidak Perlu Takut Ancaman Australia

Jakarta ( Berita ) : Pakar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Atip Latipulhayat menegaskan, Pemerintah Indonesia harus kukuh dan tidak perlu takut terhadap ancaman Australia terkait rencana eksekusi terpidana mati dua warga negara itu.
"Media di Indonesia pun harus mendukung penuh kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia sebagaimana media di Australia mendukung dan 'mengompori' Pemerintah Australia agar mengancam kedaulatan hukum Indonesia," katanya dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Jumat [20/02].
Dia mengakui, rencana pelaksanaan eksekusi terpidana mati menuai kecaman dunia, khususnya dari Australia karena ada dua warganya, Andre Chan dan Myuran Sukumaran, yang akan dieksekusi. Pemerintahan Indonesia diminta untuk tegas dan tidak takut atas ancaman Australia tersebut.
Atip menjelaskan beberapa alasan. Pertama, hukuman mati diakui eksplisit dalam sistem hukum negara Indonesia secara selektif, termasuk di dalamnya kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Karena itu, pemerintah asing, dalam hal ini Australia harus menghormati kedaulatan hukum negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang tidak boleh diintervensi.
"Harus dibedakan, ketika Australia memohon untuk tidak dieksekusi, itu adalah hak mereka. Namun ketika Indonesia yang memiliki kedaulatan hukum tidak menerimanya, maka Australia harusnya jangan melakukan tindakan-tindakan yang intervensif dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap kedaulatan hukum Indonesia," kata Atip yang juga Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unpad.
Alasan kedua, menurut Atip, ada gagal paham dari pihak-pihak yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati yang melihatnya dari sisi pelaku namun tidak memperhatikan kedudukan korban yang mengalami kerugian yang paling besar.
"Betul itu adalah hak hidup, namun bagaimana kalau ia telah mengambil hak hidup orang lain," kata Atip yang alumni program doktor di Monash University Australia.
Karena itu, kata dia, harusnya yang diadvokasi bukan penghapusan hukuman mati, namun perbaikan kualitas hukum, mulai dari pembuktian sampai dengan putusan hakim.
Terkait dengan ancaman Perdana Menteri Australia melarang warganya berlibur ke Indonesia, kata dia, hal itu adalah hak mereka. Namun itu tidak bermakna apa-apa bagi Indonesia.
"Saya teringat sekitar tahun 2005-an, ketika itu saya mengambil doktoral di Australia. Saat itu ada WN Australia yang akan dieksekusi mati oleh Singapura karena kasus narkoba," katanya.
Pemerintah Australia melakukan berbagai usaha untuk mencegahnya, termasuk memboikot Singapura Airlines. "Ternyata tidak digubris oleh Singapura. Ancaman itu tidak ada efek bagi Singapura," katanya.
"Saya menyaksikan ketika itu, Warga Australia sendiri tidak mempermasalahkannya karena memahami kedaulatan hukum sebuah negara. Jadi usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah Australia tidak lebih ingin unjuk gigi membela warganya. Ingin cari muka. Karena itu adalah hal biasa," katanya.
Terkait dengan argumentasi resiprokal untuk menukar terpidana mati, menurut Atip, tidaklah tepat karena resiprokal tidak terkait dengan kedaulatan, tetapi terkait dengan treatment (perlakuan).
"Di sini tidak ada persoalan diplomatik. Tetapi terkait dengan sistem hukum yang harus dihormati. Sebagaimana juga ketika ada warga Indonesia yang dihukum mati di negara lain, maka Pemerintah Indonesia berhak mengupayakan agar diberikan ampunan terhadapnya," katanya
Karena itu, kata Atip, upaya-upaya dari negara adalah hal biasa dengan tetap harus menghormati kedaulatan hukum sebuah negara. Pemerintah Indonesia harus "keukeuh" dan tidak "keder" terhadap ancaman Australia. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Presiden Jokowi Lantik Tiga Plt Pimpinan KPK

Jokowi 1
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) yang didampingi isteri Ny. Atti Risaltri (kedua kiri) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. (ant/Widodo S. Jusuf )

Jakarta ( Berita ) : Presiden Joko Widodo, Jumat [20/02/] pagi, melantik tiga pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Taifiqurrahman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji.
Taufiqurrahman Ruki yang merupakan Ketua KPK periode 2003--2009 diangkat sebagai ketua sementara dan anggota sementara KPK menggantikan Abraham Samad. Taufiqurrahman Ruki diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015.
Sementara itu, Johan Budi Sapto Pribowo yang sebelumnya menjabat sebagai juru bicara KPK diangkat sebagai wakil ketua dan anggota sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto. Johan Budi diangkat berdasarkan Kepres No. 15/2015.
Indriyanto Seno Adji diangkat sebagai wakil ketua sementara merangkap anggota sementara KPK menggantikan Busyro Muqoddas. Indriyanto diangkat berdasarkan Kepres No. 16/2015. Acara pelantikan dihadiri oleh beberapa pejabat negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakapolri Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

KPK Tingkatkan Koordinasi Dengan Polri

Waka Polri 1
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) usai pengucapan sumpah jabatan pimpinan sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan baru sementara KPK. (ant/Widodo S. Jusuf )

Jakarta ( Berita ) : Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrahman Ruki mengatakan lembaganya berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tanpa koordinasi dengan Polri semua tidak bisa dilaksanakan," katanya pada Jumat [20/02] pagi di Istana Negara Jakarta sesaat setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Abraham Samad.
Ditanya mengenai kelanjutan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pascadikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, ia mengatakan KPK akan mempelajari hal tersebut dan memutuskan langkah selanjutnya seperti apa.
Selain Taufiqurrahman, Presiden Jokowi juga melantik juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo sebagai Wakil Ketua Sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto dan juga mengangkat Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai Wakil Ketua Sementara menggantikan Busyro Muqoddas.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang menghadiri acara pelantikan mengatakan lembaganya bertekad bekerjasama dengan seluruh unsur kementerian, lembaga negara dan akademisi untuk memberantas korupsi. "Kita sudah punya 'roadmap' dan rencana kerja," ujarnya. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Indonesia Kecam Penembakan Tiga Muslim North Carolina

Written By Unknown on Sabtu, 14 Februari 2015 | 17.10

Jakarta ( Berita ) : Pemerintah Indonesia mengecam keras peristiwa penembakan tiga warga Muslim di Chapel Hill, North Carolina, Amerika Serikat, Selasa (10/2), sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat [13/02] , mengatakan selain mengutuk tindakan itu, Indonesia juga berharap proses hukum pada pelaku penembakan tersebut dapat ditegakkan. "Kita mengecam kekerasan yang ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu, dan kekerasan bukan solusi untuk apa pun," kata dia.
Saat ini, Pemerintah Indonesia terus melakukan komuniaksi dan koordinasi dengan Konsul Jenderal di New York, AS, untuk memantau perkembangan terkini dan menentukan langkah selanjutnya dalam rangka melindungi WNI yang berada di sana.
Sebelumnya, setelah terjadi peristiwa penembakan di kantor media Charlie Hebdo di Paris, Prancis, Januari 2015, Pemerintah Indonesia juga melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di sana dan memberikan himbauan kepada para WNI di sana untuk tetap waspada. "Kita sudah berkoordinasi dengan mereka (Konjen RI), tapi belum ada balasan, kemungkinan karena di sana masih dini hari," kata Arrmaatha.
Motif penembakan terhadap tiga Muslim di Chapel Hill, North Carolina, bernama Deah Shaddy Barakat, Yusor Mohammad dan Razan Mohammad ditengarai berbagai pihak terkait kebencian pelaku yang bernama Craig Hicks terhadap kepercayaan mereka.
Mengutip dari laman BBC, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah mengkritik Presiden Barack Obama yang berdiam diri terhadap pembunuhan ketiga Muslim tersebut.
Erdogan mengatakan para politisi bertanggung jawab akan kejadian yang terjadi di dalam negeri mereka dan harus mengklarifikasi sikap mereka terhadap peristiwa tersebut. Pemakaman suami-istri Deah Barakat dan Yusor Mohammad serta adik Yusor, Razan Mohammad, pada Kamis (12/2), dihadiri lebih lima ribu orang. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

“Valintine’s Day” Rusak Akhlak Umat Islam

Lebak ( Berita ) : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, menyebutkan perayaan hari "Valentine's Day" pada 14 Februari dapat merusak akhlak umat Islam karena mengundang kemaksiatan dan itu budaya luar.
"Kami meminta kalangan remaja tidak merayakan "Valentine's Day" atau hari kasih sayang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri saat dihubungi di Lebak, Jumat [13/02]. Biasanya perayaan "Valentine's Day" selalu dengan hura-hura dan bersenang-senang antara laki-laki dan wanita.
Mereka saling kasih sayang dengan berlainan jenis, sehingga mengundang pergaulan seks bebas. Selain itu juga merayakan kasih sayang dengan pesta minum-minuman.
MUI secara resmi melarang umat muslim merayakan "Valentine's Day" dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Disamping itu juga merusak moral dan akhlak umat Islam Kabupaten Lebak. "Pada prinsifnya hari kasih sayang itu mengundang kemaksiatan, seperti perzinahan dam mabuk-mabukan. Dan, itu bukan budaya Islam," katanya.
Baidjuri mengimbau para orangtua dari keluarga muslim agar memberikan pengertian mengenai "Valentine's Day" kepada anak-anaknya agar mereka tidak turut merayakannya. Sebab "Valentine's Day" itu merupakan budaya luar yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Perayaan kasih sayang itu tentu sangat identik kebebasan dengan hura-hura dan bersenang-senang bagi kalangan remaja. "Kami mengajak anak-anak remaja tidak ikut-ikutan dengan budaya luar itu," katanya.
Menurut dia, sebetulnya dulu perayaan "Valentine's Day" mencari orang-orang yang terpuruk dalam ekonomi atau kelaparan, lalu menemui kasih dengan menerima bantuan sambil perasaan kasih sayang.
Namun, kata dia, sekarang "Valentine's Day" disalahartikan dengan cinta kasih mengarah pergaulan seks bebas dan minum-minuman alkohol.
"Kami berharap kalangan remaja musim lebih baik mengikuti budaya yang sesuai dengan Agama Islam, yakni tuntutan Al Quran dan hadist. Karena itu, MUI Lebak mengharamkan umat muslim yang merayakan Valentine's Day nya," katanya. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

KomisI VIII Sampaikan Nota Keberatan Pada Pemerintah

Jakarta ( Berita ) : Komisi VIII DPR RI menyampaikan nota protes dan keberatan kepada pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan APBN Perubahan 2015 pada Jumat .
"Nota keberatan tersebut terkait dengan pengurangan alokasi anggaran tambahan di Kementerian Sosial," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers di Jakarta, Jumat [13/02].
Saleh mengatakan sebelumnya Kementerian Sosial melaporkan bahwa terdapat penambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penambahan tersebut berdasarkan surat Kementerian Keuangan yang disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Namun, ternyata setelah rapat Badan Anggaran bersama pemerintah, diketahui terdapat pengurangan sebesar Rp10,7 triliun dari alokasi anggaran tambahan yang sebelumnya dilaporkan. "Setelah dilakukan klarifikasi kepada Badan Anggaran, diperoleh informasi sampai rapat ditutup tidak ada pengurangan terhadap anggaran program KKS tersebut," tuturnya.
Karena itu, Komisi VIII menyampaikan protes dan keberatan kepada pemerintah atas pengurangan anggaran yang tidak dibahas bersama komisi maupun Badan Anggaran. "Kalau ada pengurangan atau penambahan, semestinya diketahui oleh komisi dan kementerian terkait dan juga Badan Anggaran. Tidak boleh ada perubahan tanpa sepengetahuan DPR," katanya.
Menurut Saleh, penyelenggaraan negara dilaksanakan dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Tidak bisa pemerintah mengurangi anggaran suatu kementerian tanpa persetujuan DPR.
Karena itu, Komisi VIII merasa penting menyampaikan nota keberatan tersebut karena terkait hak-hak fakir miskin, orang-orang terlantar, dan kurang beruntung. Konstitusi mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara.
"Yang perlu dijelaskan oleh pemerintah adalah kemana anggaran fakir miskin tersebut dialokasikan ? Mengapa yang sebelumnya diprogramkan, tiba-tiba dalam sekejap bisa dikurangi," tanyanya. ( ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Nusakambangan Siapkan Tempat Untuk Terpidana “Bali Nine”

Cilacap ( Berita ) : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyiapkan tempat untuk dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang akan segera dipindah dari Lapas Kerobokan, Bali.
"Kami sudah terima tembusan surat pemindahan itu dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), namun kami belum mengetahui kapan akan dipindahkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Jumat [13/02]. Berdasarkan surat tersebut, kata dia, pemindahan dua terpidana mati itu ditujukan ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dua terpidana mati tersebut akan ditempatkan di lapas lain yang ada di Pulau Nusakambangan.
"Saya pikir, kita lihat situasi nanti," katanya saat ditanya kemungkinan dua terpidana mati tersebut akan ditempatkan di ruang isolasi Lapas Besi seperti lima terpidana mati lainnya yang dieksekusi pada tanggal 18 Januari 2015.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya baru menerima surat pemindahan untuk dua terpidana mati anggota "Bali Nine", sedangkan untuk terpidana mati lainnya yang masih berada di luar Nusakambangan belum ada. Dia memperkirakan pemindahan dua anggota "Bali Nine" itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, belum ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kapan dua terpidana mati itu dipindahkan. "Saya sudah sampaikan ke Kejaksaan Agung agar ada koordinasi dulu sebelum dikirim ke Nusakambangan," katanya.
Saat ditanya terkait kabar adanya tim dari Kejaksaan Tinggi Bali yang datang ke Nusakambangan pada hari Jumat (13/2), Yuspahruddin mengatakan bahwa hari ini tidak ada tim Kejaksaan yang datang ke pulau penjara itu. Menurut dia, jika ada tim dari Kejaksaan yang datang ke Nusakambangan pasti akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kanwil Kemenkumham Jateng. "Kalapas Batu (Marasidin Siregar) juga sedang ke Jakarta, ada acara bersama saya," katanya.
Terkait antisipasi pengamanan terhadap dua terpidana mati "Bali Nine" yang bakal menghuni Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan sesuai standar. "Saya pikir sama saja, tidak ada bedanya. Kalau di dalam (Nusakambangan) saya pikir sama saja, kalau di luar itu kebijakan kepolisian," katanya.
Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan secepatnya akan memindahkan terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke luar Pulau Dewata untuk menjalani eksekusi.
"Kita secepatnya, lebih cepat lebih bagus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso, seusai menghadiri rapat koordinasi pembahasan pemindahan eksekusi dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia itu, di Denpasar, Kamis (12/2).
Berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung, ucap dia, eksekusi dua terpidana mati yang terlibat kasus narkotika itu bisa dilakukan di luar Bali. "Kejaksaan Agung pun meminta secepatnya," ucapnya.
Demikian juga dengan izin untuk pemindahan narapidana itu dari Lapas Kerobokan, Bali, untuk dibawa ke tempat lain juga sudah ada. "Surat pemindahan sudah ada dari Kementerian Hukum dan HAM, per tanggal kemarin (11/2)," katanya. Namun terkait waktu pasti pemindahannya, Momock mengatakan masih akan mengadakan rapat lagi yang dijadwalkan digelar pada Jumat (13/2). (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

KBRI Imbau WNI Di Australia Tingkatkan Kewaspadaan

Jakarta ( Berita ) : Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Australia di Canberra dan seluruh Perwakilan RI di Australia mengimbau seluruh warga negara Indonesia dan diaspora Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan.
Dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, Jumat [13/02] , peningkatan kewaspadaan tersebut sehubungan dengan rencana eksekusi mati dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dalam waktu dekat di Indonesia.
Imbauan KBRI seperti dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri menyatakan para WNI tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan meningkatkan kewaspadaan dan selalu mencermati perkembangan situasi keamanan di sekitarnya melalui berbagai sarana seperti Website KBRI Canberra dan Konsulat Jenderal/Konsulat Republik Indonesia di Australia, media cetak, media elektronik, dan media online.
KBRI juga meminta agar WNI selalu membawa tanda pengenal yang masih berlaku, seperti paspor, kartu mahasiswa, bukti identitas lainnya, dan selalu mengindahkan peraturan setempat.
Tidak terpancing oleh tindakan-tindakan yang bersifat provokatif dan meningkatkan komunikasi antar warga serta keamanan diri dan keluarga di kediaman serta lingkungan.
Selain itu, KBRI menghimbau untuk menghindari ikut campur dalam politik dalam negeri Australia baik secara verbal, tulisan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan situs jejaring lainnya.
"Mempererat kekompakan dan koordinasi dengan sesama WNI serta memberikan pertolongan kepada yang bermasalah serta segera menyampaikan segala permasalahan terkait kepada KBRI dan Konsulat Jenderal / Konsulat Republik Indonesia di Australia," himbau KBRI.
KBRI menyiapkan nomor hotline 24 Jam yaitu +61.450.475.094 (KBRI Canberra), +61.467.227.487 (KJRI Sydney), +61.477.007.075 (KJRI Melbourne), +61.499.772.978 (KJRI Perth), dan +61.438.843.040 (KJRI Darwin). (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Komisi III DPR Nilai Adanya Kesimpangsiuran Kasus Tanah di Medan

Written By Unknown on Jumat, 13 Februari 2015 | 17.10

JAKARTA (Berita) Wakil Ketua Komisi III DPR yang sekaligus memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut Desmon Junaidi Mahesa mengatakan, ada kesimpangsiuran antara penegak hukum di Sumatera Utara, terkait penetapan status tersangka Mantan Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kota Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan Hafizunyah kian janggal.

Hal ini dikemukakan pada saat melakukan Kunjungan Kerja Spefifik ke Medan, dan melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Rabu (11/2) siang. Selain itu masih adanya persoalan lainnya seperti penetapan masalah kasus Centre Poin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang masih menunggu sertifikasinya.

"Kepolisian dan Kejaksaan harus hati-hati dalam mengambil sikap dalam menangani kasus tersebut. Masa sudah disinggung oleh Kepala Pengadilan tidak mengerti juga, dan jangan dicari-cari dengan persoalan yang lain,"tegas Desmon.

Lebih lanjut Desmon menyebutkan mantan Kepala BPN Kota Sumatera Utara (Medan) saat itu, hanya menjalankan perintah administratif saja. Disisi lain, sikap itu juga tidak terlepas dari sikap Kepala Kantor BPN, sehingga memunculkan persoalan hukum.

Sementara anggota Komisi III DPR yang lain Jumimart Girsang menambahkan, bahwa alasan Polda Sumut menetapkan tersangka karena kedua tersangka tersebut menerbitkan surat yang bukan wewenang keduanya.

"Bukan sebatas keterangan Polda saja. Alasan itu disampaikan ke Komisi III DPR secara tertulis. Namun saya tidak tahu surat apa yang diterbitkan itu, sehingga keduanya dijadikan tersangka. Kalau untuk pasal yang dijeratkan oleh Poldasu antara pasal 241 dan 240,"ungkap Junimart.

Anggota Komisi III DPR Junimart meminta kepada pihak berwajib yang menangani kasus itu, memeriksa saksi ahli dan orang berkepentingan atas kasus itu. "Dengan cara ini dapat menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat,"jelasnya.

Menurutnya kasus itu sudah selesai namun masih ada tersangka. "Ini sangat aneh dalam penegakkan keadilan,"paparnya.

Sementara Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadisutedjo mengatakan, kasus itu masih dalam proses, Begitu juga dengan surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu, lanjut, Jenderal Polisi dengan Pangkat dua Bintang Kepolisian belum pernah menerbitkan surat SP3. "Pihak Kepolisian optimis untuk menuntaskan kasus itu,"jelasnya. (parle/aya)


17.10 | 0 komentar | Read More

Sengketa Pilkada, MA Sarankan Tetap di MK

JAKARTA (Berita) Sejumlah masukan penting berhasil dihimpun DPR dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Salah satu saran penting adalah mempertahankan kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Iya itu masukan yang kita peroleh dalam rapat konsultasi, MA menyarankan kewenangan kembali di MK, sementara keputusan Hakim MK karena Pilkada bukan termasuk rezim pemilu sengketa disidangkan di MA. Masukan ini akan kita bicarakan dalam pembahasan revisi RUU Pilkada bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria usai rapat di Gedung MA, Jakarta, Rabu (11/2/15).

Dalam rapat konsultasi yang dihadiri sejumlah Hakim Agung tersebut terungkap beberapa kendala apabila sengketa dilaksanakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Dalam RUU Pilkada ada syarat hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilkada harus fokus – tidak boleh menyidangkan perkara lain dan minimal sudah bertugas tiga tahun, sementara hakim PN sebagian besar adalah hakim muda.

Pertimbangan lain menurut Riza, apabila persidangan dilaksanakan di daerah, potensi konflik lebih tinggi karena pendukung dan kerabat berbondong-bondong ke pengadilan. Pengamanan diperkirakan akan lebih sulit.
"Dalam pertemuan juga sempat dibahas MK dinilai sudah berpengalaman dan memahami betul permasalahan. Kemudian tempat persidangan di Jakarta akan membatasi jumlah pendukung serta pengamanan lebih terjamin," tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia menyebut seluruh masukan yang diperoleh dalam rapat konsultasi akan dibawa dalam pembahasan revisi RUU Pilkada bersama pemerintah. Wakil rakyat dari dapil Jabar V ini berharap revisi akan menghasilkan produk legislasi yang lebih baik, sehingga proses pemilihan kepala daerah berhasil melahirkan pemimpin yang menyejahterakan rakyat. (parle/aya)


17.10 | 0 komentar | Read More

MPR Bentuk Lembaga Pengkajin Untuk Jadi Laboratorium Konstitusi

JAKARTA (Berita) Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, tujuan MPR RI membentuk Lembaga Pengkajian Konstitusi (LPK) , agar menjadi laboratorium konstitusi Indonesia.
Dalam mengkaji berbagai konstitusi, lembaga bentuk MPR ini melibatkan para pakar, akademisi, dan masyarakat, sehingga apa yang dihasilkan nantinya, diharapkan tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti selama ini.

"Jadi, MPR RI bukan saja sebagai lembaga yang bertugas untuk melantik Presiden RI, mengamandemen UUD NRI 1945, dan memakzulkan Presiden RI, tapi juga mengkaji dan mensosialiasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," papar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, dalam dialog kenegaraan dengan tema 'Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI' bersama anggota FPKB MPR RI M. Lukman Edy di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (12/2).

Disebutkan, anggota LPK MPR ini beranggotakan maksimal 60 orang, termasuk 20 tokoh masyarakat yang terlibat amandemen UUD 1945 pada tahap pertama, hingga keempat.
LPK ini, juga bertugas memberikan masukan, usulan, evaluasi terkait sistem ketatanegaraan dan mengkaji serta merumuskan pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

"Lembaga ini harus segera direalisasikan karena banyak masalah di tengah masyarakat yang harus segera diselesaikan, " tegasnya.

Selain itu, MPR RI akan menggelar sidang tahunan MPR RI, di mana lembaga negara yang terbentuknya berdasarkan UUD, harus melaporkan kinerjanya selama setahun sekali.

"MPR RI sebagai penyelenggara akan melaksanakan setiap tanggal 14, 15, dan 16 Agustus. Sehingga Presiden RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY) akan menyampaikan laporan kinerjanya setiap tahun," paparnya.

Hidayat pun, mempersilahkan seluruh masyarakat untuk mengkritisi kinerja lembaga tinggi negara tersebut. Namun diharapkan , tidak hanya melakukan kritik tapi juga memberikan masukan, evaluasi dan sebagainya untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan Negara, khususnya menyangkut kesejahteraan rakyat.

Sedang Lukman Edy menambahkan terbentuknya LPK tersebut karena tuntutan amandemen UUD NRI 1945, di tengah tumpang-tindihnya perundang-undangan. Diakuinya tidak semua fraksi mendukung amandemen itu. Ada juga fraksi mendukung sebagian yang diamandemen, ada yang setuju amandemen seluruhnya, dan ada yang setuju hanya kewenangan DPD RI dan sebagainya.

Dia mencontohkan, terkait pemenang pemilihan presiden yang tidak harus 60 % di seluruh provinsi di Indonesia, ternyata masalah ini menjadi perdebatan panjang di MPR RI. Juga mengenai MK yang bisa membatalkan UU dan lain-lain, maka perlu amandemen bahwa MK tidak bisa memenuhi asas representasi sebagai penafsir tunggal. "Jadi, MK tak bisa menjadi penafsir tunggal konstitusi," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Perlunya LPK MPR RI ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, menurut Lukman Edy, sebab seluruh kajian MPR RI harus mendapat legitimasi dari institusi lain, dan rakyat. Justru dalam rangka mendapat legitimasi tersebut MPR RI harus mendapat dukungan rakyat secera menyeluruh.

Sebagai contoh, setiap menggelar training of trainer (TOT) MPR RI melakukan survey terhadap 100 ribuan orang terkait pemahaman konstitusi, ternyata pemahaman rakyat di bawah 50 %. Sama halnya dengan Presiden SBY yang melibatkan 30 ribuan responden dalam survei terkait dukungan terhadap NKRI, atau tidak, di mana sebesar 70 % mendukung dan 27 % mempertanyakan dan selebihnya tidak tahu.

Apakah Presiden Jokowi, setelah mendapat penjelasan dari MPR RI akan memperhatikan lembaga ini? Kita tunggu saja. Tapi, kalau pun tidak, MPR RI, akan tetap jalan dengan segala keterbatasannya," pungkas Lukman Edy.

Tentang apa saja yang akan diamandemen menurut Lukman, sampai hari ini belum ada usulan. Sebab, di MPR RI sendiri usulan itu baru bisa ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari minal sepertiga (1/3) anggota MPR RI.
Namun, amandemen tersebut diharapkan tidak seperti Amerika Serikat. "Ya, belum waktunyalah seorang Presiden RI memiliki hak veto, melainkan sesuai kebutuhan dan tantangan bangsa sendiri," tutupnya. (aya)


17.10 | 0 komentar | Read More

Wakil Ketua DPR RI: Akan Lebih Baik Mengembangkan Mobil Esemka Dari Pada Proton.

JAKARTA, (Berita) Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan bahwa dirinya mendukung program pembuatan mobil yang bekerjasama dengan Proton Malaysia, apa lagi itu kerjasama itu antara perusahaan atau bisnis to bisnis (B to B), dan bukan antara pemerintah.
Tetapi, menurut Taufik Kurniawan, akan lebih baik mengembangkan mobil Esemka untuk dijadikan sebagai mobil nasional (mobnas) dari pada Proton
"Sejauh kerjasama itu katanya antara perusahaan atau bisnis to bisnis (B to B), dan bukan antara pemerintah kita dukung. Tapi, kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penandatanganan kerjasama itu dipertanyakan. Kenapa tidak mengembangkan Esemka?" tanya Taufik Kurniawan dalam dialektika demokrasi 'Industri otomotif kenapa menggandeng Proton?" bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin dan pengamat politik ekonomi Ichsanuddin Noersy di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/2).
Menurut Taufik, kebijakan Mobnas itu harus terintegrasi dengan seluruh kementerian yang ada. Misalnya menyangkut mesin, body, baja, tenaga kerja dan sebagainya, sehingga produknya 100 % asli Indonesia.
"Jadi, DPR akan mendukung selama program itu bukan untuk pencitraan, melainkan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat. Maka jangan sampai Mobnas menjadi Mobmas-mobil Malaysia," tambahnya.

Selain itu, Taufik menambahkan bahwa Presiden Jokowi butuh juru bicara, agar apa yang akan dikerjakan atau kebijakan yang akan dibuat, sampai kepada rakyat dengan benar.

"Menteri-menteri pun harus memback up program dan kinerja Presiden. Sedangkan kewajiban DPR RI adalah mengontrol, mengawasi dan membantu mencari solusi," pungkasnya.

Dodi Reza juga tidak mempermasalahkan Malaysia memperluas sayap perusahaan Proton di Indonesia untuk Mobnas. "Namanya juga B to B, maka kehadiran Jokowi juga tidak masalah meski dipertanyakan banyak kalangan. Yang penting jangan sampai ada intervensi pemerintah dalam bisnis, jangan ada perlakuan khusus. Tapi, kalau benar-benar menjadi kebijakan Mobnas, itu tidak tepat," kata anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu.
Sebab, untuk membangun Mobnas itu harus dikaji secara komprehensif termasuk mengenai lokal kontennya (komponen). Tapi, kalau impor secara utuh, maka tidak masuk akal, dan tidak cocok Proton menjadi Mobnas. Apalagi sudah banyak Mobnas mati di negeri ini, karena tidak melakukan transfer teknologi mesinnya. Maka kata Dodi, road map, master plan Mobnas itu harus jelas.
Dengan demikian lanjut Dodi, Mobnas itu apa definisinya? "Jangan sepotong-sepotong. Kita sudah memanggil Menteri Perindustrian Saleh Husen bahwa itu murni swasta, maka jangan ada intervensi pemerintah, jangan impor Proton secara utuh lalu dijahit di sini. Karena itu, ada waktu selama 6 bulan, apakah MoU dengan Proton itu menguntungkan kita atau tidak? Kalau tidak, MoU bisa dibatalkan," katanya.

Ichsanuddin Noersy, mengingatkan Kalau pun kerjasama dengan Proton itu dilanjutkan, disebutkannya Jepang (Astra) tidak akan tinggal diam, karena selama 35 tahun sudah menikmati pasar Indonesia tanpa persaingan.

Namun bicara mobil tentu bicara tentang mesin (engine), maka ketika suatu Negara bisa menciptakan mesin, maka negara itu akan mengalami lompatan-lompatan teknologi dan maju.

Bahwa mobil itu menurut Ichsanuddin, akan melibatkan puluhan ribu komponen yang dibutuhkan. Dari baja, besi, plastik, karet, BBM dan ribuan tenaga kerja. "Jadi, Jepang sudah menikmati nilai tambah itu selama ini. Untuk itu, kalau Jokowi mau membangun Mobnas, maka harus mempertimbangkan situasi persaingan otomatif," ujarnya mengingatkan.

Setiap negara industri otomotif, maka untuk mendukung pasarnya, harus membantu pembangunan infrastruktur jalan raya, dan apalagi penguasa baja itu adalah India, Jepang, China dan Korea. "Jadi, membangun industri otomotif itu dibutuhkan petarung yang cerdas," tambah Ichsanuddin.
Mengenai MoU itu harus jelas, karena bersifat rahasia dan tidak akan dibuka kecuali di Jepang di mana Proton juga bekerjasama dengan Jepang. "Tapi, saya melihat Indonesia tidak siap untuk saat ini menghadapi industri otomotif. Di mana Indonesia dan Malaysia menjadi pasar potensial di ASEAN," pungkasnya. (aya)


17.10 | 0 komentar | Read More

Selamat Datang Di Kota Medan

Husni
Staf Ahli Bidang Hukum Dan Politik Marah Husin Lubis,SH Yang Mewakili Walikota Medan, Menerima Kunker DPRD komisi 1 Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat 1 Kantor Walikota Medan, Kamis [12/02]

*Walikota Terima Kunker DPRD Kota Bontang

Medan, ( Berita ) : Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S,Msi diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Marah Husin Lubis,SH menerima kunjungan kerja DPRD komisi 1 Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (12/02) di Ruang Rapat 1 Kantor Walikota Medan.
DPRD Kota Bontang yang melakukan kunjungan kerja antara lain Agus, Bilher Hutahaen, Abdul Malik, Setiyoko Waluyo , Sulhan dan Syahril staf. Marah Husin Lubis, sangat apresiasi atas kedatangan rombongan DPRD Kota Bontang Ke Kota Medan dalam hal kunjungan kerja, " Selamat datang di kota Medan dan selamat menikmati kuliner dan wisata kota Medan"." ungkap Marah Husin.
Walikota Medan dalam sambutannya yang dibacakan Marah Husin menjelaskan sekilas tentang kota gambaran kota Medan yakni , Kota Medan yang juga adalah ibukota Provinsi Sumatera Utara dengan luas kota 26.510 Hektar, terdiri dari 21 Kecamatan dengan 151 Kelurahan dan 2001 Kepala Lingkungan . Kota Medan mempunyai penduduk tetap lebih kurang 2,9 juta jiwa yang terdiri dari berbagai suku,etnis dan agama, namun selalu tetap hidup berdampingan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini kota Medan memang sedang bergiat dalam melakukan perubahan dan pembangunan demi terwujudnya visi dan Misi kota Medan. Segala upaya tersebut dapat membuahkan hasil sedikitnya 43 penghargaan telah diperoleh dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Marah Husin, mengharapkan lewat pertemuan ini dapat meningkatkan hubungan kerja dan silaturrahmi , sekaligus menjadi momentum bagi kita bertukar informasi dan pengalaman, untuk dapat memanfaatkan dalam rangka mengembangkan upaya penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Agus , selaku pimpinan rombongan DPRD komisi 1 Kota bontang mengatakan kedatangan mereka ke Kota Medan untuk melakukan kunjungan kerja dan studi banding dibidang penataan asset dan mengenai pembebasan dan pemilikan tanah.
Dijelaskannya, Kota Bontang masih berusia muda baru 15 tahun hanya memiliki daratan 30% dari luas wilayah, dari potensi wilayah darat yang sangat minim ini sangat sulit bagi kami melakukan pembebasan tanah untduk pengembangan pembangunan kota, termasuk pembangunan Ruang Terbuka hijau (RTH).
Untuk itu kami datang ke kota Medan mencari solusi dan perbandingan cara pembebasan tanah masyarakat demi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Kami yakin kota Medan mempunyai sistem dan cara tentang pembebasan tanah masyarakt, karena kota Medan jauh lebih tua dari kota Bontang, yang kini Kota Medan berusia 424 tahun. Selain itu kami akan belajar dari pemerintah kota Medan tentang penataan Asset Pemerintah Daerah" Ujar Agus. ( zili)


17.10 | 0 komentar | Read More

Presiden Jangan Anggap Simpel Dinamika Politik

Written By Unknown on Kamis, 12 Februari 2015 | 17.10

Jakarta ( Berita ) : Mantan Wakil Menteri Luar Negeri DinoPatti Djalal mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak menganggapsimpel dinamika politik nasional yang mengalami ketegangan saat ini.
"Presiden Joko Widodo saat ini menghadapi situasi sulit menyusul adanya ketegangan antara Polri dan KPK. Pak Jokowi jangan 'underestimate' terhadap situasi politik saat ini," kata Dino Patti Djalal pada diskusi yang diselenggarakan "The Economist" di Jakarta, Rabu [11/02].
Diskusi tersebut membahas evaluasi 100 hari PemerintahanPresiden Joko Widodo serta prediksi ke depan. Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake, pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan, dan Chairman Global Counsel Peter Mandelson.
Menurut Dino Patti, Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat inimewarisi beberapa hal baik dari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti ekonomi yang baik, proses pemilu yang damai, sertadukungan internasional yang besar.
Namun, baru saja melampaui 100 hari pemerintahannya, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah menghadapi situasi sulit sehingga harus bersikap cerdas dan cermat.
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat ini tetap optimistis Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berjalan baik sampai melampaui tahun kedua meskipun saat ini menghadapi tantangan berat. "Pak Jokowi adalah pemimpin yang terbukti dapat survive dalam berbagai tantangan dan pragmatis dalam mengambil keputusan," katanya.
Menurut Dino, Presiden Joko Widodo memerlukan manuver politikuntuk dapat menyelesaikan ketegangan pada dunia politik nasional saat ini.
Dino mencontohkan, Presiden BJ Habibie berhasil melakukan reformasi di berbagai bidang selama hampir dua tahun pemerintahannya. "Presiden Jokowi hendaknya dapat meniru manuver politik yang dilakukan Presiden BJ Habibie," katanya.
Juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengingatkan agar Presiden Joko Widodo dapat memperhatikan kelas menengah di Indonesia yang semakin banyak tuntutannya, di antaranya agar Indonesia mengambil peranan penting pada perkembangan geopolitik dunia. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Pemerintah Diminta Benahi Sejumlah Sektor Kehidupan

Yogyakarta ( Berita ) : Kongres Umat Islam Indonesia sepakat meminta pemerintah untuk membenahi sejumlah sektor kehidupan masyarakat agar kembali sesuai dengan kaidah Islam dan juga budaya bangsa.
"Penyelenggaraan negara proklamasi harus sesuai nilai luhur. Kehidupan nasional saat ini telah mengalami pergeseran dari cita-cita nasional ditandai derasnya liberalisasi dalam bidang ekonomi, politik dan budaya, pragmatis, koruptif, manipulatif, dan hedonistik. Umat Islam bersama komponen bertekad meluruskan," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin saat membacakan Risala Yogyakarta yang merupakan hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu [11/02] .
Para ulama, tokoh agama dan juga perwakilan berbagai ormas Islam dari seluruh Indonesia juga sepakat meminta kepada pemerintah untuk mendorong adanya perbaikan dalam setiap kebijakannya sehingga kehidupan bangsa dapat lebih baik.
"Menyeru pemerintah dan masyarakat untuk menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan kaidah Islam dan juga budaya bangsa, dengan pendidikan, dan juga contoh dari tokoh dan orangtua. Juga meminta pemerintah cegah regulasi yang membuka pintu selebarnya (budaya asing-red)," kata Din membacakan risalah tersebut.
Risalah Yogyakarta hasil Kongres Umat Islam Indonesia VI yang berlangsung 8 Februari hingga 11 Februari 2015 memuat tujuh butir pernyataan yang pada intinya meminta pemerintah, pemangku kepentingan dan semua umat Islam di Indonesia agar tidak abai pada permasalahan nasional dan bersama-sama menyelesaikannya.
Sektor-sektor yang menjadi perhatian adalah ekonomi, akidah, politik, sosial, pemberdayaan perempuan, kemasyarakatan dan sektor lainnya. Presiden Joko Widodo menutup Kongres tersebut dan meminta seluruh kalangan terus mendukung pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Presiden Jokowi Minta Dukungan Umat Islam Berantas Narkoba

Jokowi
Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat menutup acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI 2015 di Yogyakarta, Rabu (11/2). Dalam pidatonya pada penutupan KUII VI tersebut presiden menyampaikan tentang toleransi dan masalah ekonomi Indonesia. ( ant/Noveradika )

Yogyakarta ( Berita ) : Presiden Joko Widodo meminta dukungan umat Islam untuk memberantas kejahatan peredaran narkoba melalui berbagai tindakan tegas termasuk penolakan grasi dan pemberlakuan eksekusi mati.
"Kita telah sampaikan perang terhadap narkoba. Kami berharap seluruh umat Islam memberi dukungan untuk ini," kata Presiden saat memberikan pidato dalam penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Yogyakarta, Rabu [11/02].
Presiden mengatakan peredaran narkoba merupakan tindak kejahatan yang telah membunuh ribuan generasi muda setiap tahunnya, sehingga tidak boleh dibiarkan. "Ada 40-50 orang mati karena narkoba setiap harinya, kalau dikalikan setahun ada sekitar 18.000 orang yang meninggal sia-sia," kata dia.
Selain itu saat ini terdapat 4,5 juta pengguna narkoba yang harus direhabilitrasi, sementara 1,2 juta pengguna lainnya sudah tidak bisa direhabilitasi."Apakah ini kita biarkan begitu saja?," kata dia.
Menurut Jokowi, eksekusi mati bukan keputusan sepihak presiden melainkan pada dasarnya telah diatur dan terakomodasi dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. "Yang memutuskan hukuman mati adalah hakim, presiden cuma tidak mengampuni," kata presiden sembari menegaskan telah menolak 64 grasi terpidana narkortika.

Masalah Bangsa Masih Banyak

Presiden Joko Widodo menegaskan masih banyak permasalahan bangsa yang harus diselesaikan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikannya.
"Masih banyak tantangan yang kita hadapi, masalah yang berkaitan individualisme, konsomerisme, hodenisme, ini sebenarnya tantangan," kata Presiden saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta, Rabu.
Presiden mengatakan masalah kemiskinan dan juga buta huruf serta pemberdayaan perekonomian masyarakat juga menjadi perhatian pemerintah. "Setiap saya turun ke bawah keluhannya selalu pengangguran dan kemiskinan, ini bisa diselesaikan kalau punya pertumbuhan ekonomi tinggi tapi jangan terjebak, yang paling penting pertumbuhan ekonomi dan pemerataannya," kata Presiden.
Presiden mengatakan masalah lain yang harus diselesaikan adalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan juga pencegahan serta penanganan masalah korupsi.
Dalam kesempatan itu, Presiden sempat mengatakan penyelesaian masalah ketegangan antara KPK dan Polri akan dilakukan meski masalahnya tidak sederhana dan ada masalah-masalah lainnya. (ant )


17.10 | 0 komentar | Read More

Wali Kota Bawa Siti Berobat Ke RS Murni Teguh

Siti
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi Mengunjungi Rumah Siti, Gang Pendidikan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu [11/02]

*Sakit Kaki Gajah Sejak Usia 10 Tahun

Medan ( Berita ) : Harapan Siti Mutmaina (24) untuk hidup normal tampaknya mulai terwujud. Setelah belasan tahun kedua kakinya mengalami pembengkakan seperti penyakit kaki gajah (elephantiasis) dan hanya mendapatkan pengobatan seadanya menyusul ketidakmapuan kedua orang tuanya, kini gadis malang warga Gang Pendidikan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu menjalani perawatan medis secara intensif setelah Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi membawanya ke Rumah Sakit Murni Teguh Jalan Jawa Medan, guna menyembuhkan penyakitnya tersebut.
Sejumlah warga , terutama kalangan ibu-ibu tampak terharu dan menitikkan air mata saat melhat Wali Kota dengan penuh perhatian membimbing Siti menuju mobil yang akan membawanya menuju rumah sakit.
Sebab, mereka selama ini iba dan prihatin dengan penderitaan yang dialami putri bungsu pasangan Abdul Rahim (alm) dan Misnah (70). Kemiskinan membuat penyakit yang diidap Siti sejak berusia 10 tahun itu tak kunjung mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Akibatnya penyakit Siti pun semakin parah. Selain kedua kakinya mengalami pembengkakan, kini dari paha kirinya tumbuh daging yang lama kelamaan membesar sehingga menyulitkannya untuk beraktifitas.
Karena itulah warga sangat mengapresiai dan berterima kasih atas kemurahan hati Wali Kota dengan membawa Siti ke RS Murni Teguh. Dengan bantuan yang diberikan Wali Kota itu, warga berharap penyakit Siti sembuh. "Semoga upaya yang dilakukan Pak Wali dapat menyembuhkan penyakit Siti," kata salah seorang ibu sambil megusap air mata yang membasahi pipinya.
Ketika Wali Kota tiba di kediamanannya, Siti duduk di lantai yang dilapisi ambal lusuh ditemani ibunda tercinta. Meski penyakit yang dideritanya tergolong parah namun wajahnya tak menyiratkan rasa sakit sedikit pun.
Siti tampak tegar dan ikhlas menerima penyakit yang telah menggerogoti kedua kakinya tersebut. Sikap Siti itu sontak memantik rasa haru Wali Kota, tanpa berkata panjang, mantan Sekda Kota Medan itu langsung mengajak Siti untuk mengobati penyakitnya ke rumah sakit.
Siti langsung mengamini ajakan Wali Kota. Dia pun berusaha berdiri dibantu Camat Medan Marelan Parlindungan Nasution. Setelah itu Wali Kota membimbingnya ke luar rumah menuju mobil diikuti ibunya dari belakang.
Dengan menggunakan mobil milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Siti pun dibawa menuju RS Murni Teguh diiringi mobil Wali Kota di belakang. Warga setempat melepas kepergian Siti berobat dengan tetesan air mata haru dan bahagia karena Siti akhirnya mendapatkan perawatan medis yang maksimal.
Sebelum meninggalkan lokasi untuk membawa Siti berobat, Wali Kota kepada wartawan mengatakan upaya yang dilakukannya ini untuk membantu mengurangi beban orang tua Siti guna menyembuhkan penyakit tersebut. "Kita bawa Siti berobat ke RS Murni Teguh agar mendapatkan perawatan secara intensif. Kita berharap dengan tenaga medis yang dimiliki, penyakit Siti bisa diobservasi dan disembuhkan," kata Wali Kota.
Mengenai biaya selama menjalani perawatan, Wali Kota mengatakan Siti sementara menggunakan BPJS. Setelah dilakukan observasi dan diketahui apa penyakit yang dideritanya, akan diputuskan pengobatan selanjutnya apakah masih bisa menggunakan BPJS atau tidak. Jika tidak tentunya Pemko Medan akan mencari solusi mengatasinya. "Yang kita inginkan penyakit Siti bisa disembuhkan," ungkapnya.
Sementara itu dr Robin yang ikut mendampingi Wali Kota membawa Siti ke rumah sakit menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal , penyakit yang diidap gadis malang itu mengalami pembengkakan pada kedua kakinya. Jika melihat gejalanya, diduga Siti mengidap penyakit kaki gajah (elephantiasis) .
dr Robin menduga, penyebab penyakit itu akibat Siti kurang minum obat cacing pada masa kanak-kanak. Akibatnya pada usia 14 tahun,. Kedua kakinya mengalami pembengkakan. Sedangkan pembengkakan daging yang keluar dari paha kirinya, dr Robin menduga akibat komplikasi dari penyakit elephantiasis yang diidapnya.
"Untuk itulah kita akan melakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui penyakit yang diidap Siti. Diagnosis kita sementara, dia terkena penyakit elephantiasis. Kita akan berusaha sekuat tenaga menyembuhkan penyakit ini, sebab penyakit ini sudah kronis karena menyerang Siti sejak belasan tahun," ungkap dr Robin. (zili)


17.10 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger